30 C
Sidoarjo
Minggu, 8 September 2024

Buy now

spot_img

Kejari Tulungagung Hadirkan 4 PNS Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya

Menoro.id – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesenian gamelan di sdsMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri surabaya di jalan Raya Juanda Kecamatan sedati Kabupaten sidoarjo. Persidangan dipimpin Majelis Hakim yaitu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander s.H., M.H., Poster sitorus s.H., M.H., dan Abdul Gani s.H., M.H. Dua terdakwa, yaitu Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Zul Kornen Ahmad atas nama cv. Bina Insan Mulia, didampingi Penasihat Hukum (PH) Pujihandi. sedangkan Kejari Tulungagung menerjunkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anik Partini dan Andrian.

Majelis Hakim meminta JPU Kejari Tulungagung menghadirkan tim PPHP ke persidangan. “Siap Yang Mulia, minggu depan,” jawab Anik Partini. Hakim Anggota Poster Sitorus, menanyakan yang mengajukan pembayaran bukan dari pelaksana kegiatan, dari kontraktor itu. “Dari PPK dan PPTK. Ada permohonannya, saya tidak paham tentang itu karena bukan keahlian saya,” jawab Cucuk. Hakim Anggota Poster Sitorus menegaskan, makanya bapak jadi saksi disini karena disitu dibuat ok semua, sesuai spek. Nyatanya belum dan jadi kasus. “Harusnya permohonan pembayaran dari kontraktor. Tolong dibayarkan pekerjaan kami 100 persen. Saudara tahu berapa kerugian negara,” kata Hakim Anggota Poster sitorus. “Tidak tahu,” jawab Cucuk. “Kami kasih tahu, Rp 632 Juta 472 Ribu. Dan anda nyatakan 100 persen,” tegas Hakim Anggota Poster Sitorus.

Sementara saksi Sumanto, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SMP mengatakan, di SMP ada tiga paket nilainya dalam kontrak sesuai hasil lelang Rp 122 Juta 892 Ribu. “Satu paket sekitar Rp 40 Juta 800 Ribu. Itemnya sama dengan SD. Pembayarannya satu kali. Tidak ada komplain dari sekolah,” jelas Sumanto dalam persidangan. Dalam pembayaran satu termin dilakukan pada 06 November 2020 sesuai SP2D (surat Perintah Pencairan Dana). Saksi Sumanto juga menambahkan, untuk spek sama artinya bidang punya anggaran sendiri tiga paket dilelang dan bidang SD juga punya anggaran sendiri juga dilelang.

“Pagu anggaran per item waktu itu Rp 80 Juta. Jadi total pagu waktu itu per paket Rp 240 Juta. Itu sesuai keputusan ULP, kami dapat berita penunjukkan pemenang,” kata Sumanto. Ketika Hakim Anggota Poster sitorus, bertanya terkait HPS, spek, PPK, tahun pengadaan, dan instansi. Sumanto memberikan jawaban, HPS-nya sama, spek-nya sama, tahun pengadaan sama, instansinya sama cuma beda bidang, PPK-nya sama, PPTK beda bidang. “Ini PPTK bidang SD, kalau bidang SMP beda,” jawab Sumanto sambil menunjuk saksi Bina Andari Nurmaning. “Kok bisa sama semua,” kata Hakim Anggota Poster Sitorus.

Saksi Bina Andari Nurmaning selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD, mengatakan untuk pencairan yang 30 persen itu pengajuan uang muka dari penyedia. “Selain jaminan kontrak, jaminan pelaksanaan, kemudian NPWP, kemudian buku rekening dari pihak penyedia. Kurang lebih itu,” kata Bina kepada JPU Kejari Tulungagung. Didepan Majelis Hakim, Bina menjelaskan, yang 30 persen itu istilahnya uang muka yang diajukan pihak penyedia mengetahui PPK dan PPTK dari total lelang. Terkait penetapan HPS, saksi Bina mengaku tidak mengikuti. “Hanya sekedar tahu, bahwa HPS-nya sebesar dari awal Rp 80 Juta. Terus hasil lelangnya sekitar Rp 68 Juta, itu saja,” jelas Bina.

Dalam persidangan, Bina juga mengakui pernah diajak melakukan pengecekan tapi tidak semua. “Saat itu saya longgar, seingat saya kalau nggak dua ya tiga kali karena saya hanya angka ikut. Ya bersama-sama dengan pak Cucuk, pak Gufron, dan pak Heri,” jelas Bina. Terkait adanya temuan, PNS yang saat ini bertugas di Satpol PP Kabupaten Tulungagung, mengatakan saat ikut tidak ada karena lihat dua atau tiga kali dan barang itu barusan datang. Ditanya JPU terkait lokasi dan kapan dicek, Bina mengaku lupa dan tidak ingat. Ketika JPU membuka bahwa pada tahun 2019, juga pernah ada pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan. Bina mengaku, tidak pernah diajak survei harga dilapangan dan kurang tahu anggota tim survei yang diajak pak Heri.

Hakim Anggota Abdul Gani, membuka pertanyaan kepada saksi Bina terkait menjadi tim kepanitiaan sebelumnya. Bina menjawab, tidak pernah Yang Mulia. Abdul Gani  mengulangi pertanyaannya lagi, pernah nggak. “Pernah,” jawab Bina. “Makanya dicerna dulu pertanyaannya,” ujar Abdul Gani. Ditanya terkait tanggung-jawab, Bina menjelaskan, PPTK itu jadi melengkapi dan melaporkan bahwa kalau misalnya ada pihak ke-tiga waktunya pembayaran. “Kita melengkapi dan kita melaporkan. Kita ajukan untuk surat permintaan pembayaran,” jawab Bina. Hakim Anggota Abdul Gani, mengejar saksi terkait perpres dibaca tidak, tidak hanya melakukan pembayaran proses, diterima gak oleh 33 SD. “Itu tanggung-jawab saudara, teknisnya saudara harus tahu. Saudara tahu kontraknya, saudara pegang, saudara pelajari,” tegas Abdul Gani.

“Kontrak itu apa pak. Maksudnya SPK antara pihak ke-satu dan ke-dua. Insyaallah iya,” jawab Bina. Ditanya terkait PPHP dan siapa orangnya, Bina menjawab ada tapi lupa orangnya. Hakim Anggota Postur Sitorus melanjutkan pertanyaan kepada saksi Bina, pernah mengikut diklat tentang pengadaan. “Belum pernah,” jawab Bina. “Setahu saudara, siapa yang mengkoordinir pekerjaan sesuai di kontrak,” tanya Postur Sitorus. “PPK pak Heri,” jawab Bina.

Terkait pembayaran 100 persen, Bina menjelaskan, jadi pihak penyedia mengajukan untuk pembayaran yang 100 persen ke PPK. “Kita proses dulu, diperiksa, ada berita acara. Lalu membuat SPP bersama bendahara, SPM-nya dari PPK SKPD,” jelas Bina. “PPK bersama PPTK, bersama P2HP harus bertanggung-jawab. Pengadaan barang terbaru, baca itu ya,” tegas Hakim Anggota Postur Sitorus. Di akhir persidangan, JPU Anik Partini menambahkan pertanyaan kepada bendahara terkait kapan uang jaminan dikembalikan. “Jaminan itu tetap di kami. Saya gak ingat,” jawab Cucuk. Anik terus mengejar, uang jaminan Rp 115 Juta dibawa siapa atau hanya tulisan saja. Cucuk menjawab, saya tidak tahu. “Disimpan dimana,” tanya JPU lagi. “Tetap di kantor, tapi gak mengembalikan,” jawab Cucuk. Anik menambahkan, berarti sampai sekarang tidak diserahkan. “Kalau masa pemeliharaan, enam bulan. Juni tahun 2021,” jawab Cucuk yang tampak bingung. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
30 ° C
30 °
30 °
70 %
2.6kmh
20 %
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
Rab
32 °
Kam
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles