31 C
Sidoarjo
Jumat, 26 Juli 2024

Buy now

spot_img

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan SD-SMP se-Tulungagung, Hanya 14 Diperiksa Dari 33 Sekolah

Menoro.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menghadirkan empat Pegawai Negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Empat saksi dihadirkan dalam perkara nomor 140/Pid. Sus-TPK/2023/PN Sby, yaitu dugaan korupsi alat kesenian tradisional berupa paket gamelan untuk lembaga SD SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020.

Empat saksi yang dihadirkan JPU adalah Muhammad Gufron selaku Tim Teknis, Cucuk Santoso selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SD, Sumanto selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SMP, dan Bina Andari Nurmaning selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat pengadaan alat kesenian tradisional pada tahun 2020. Persidangan dipimpin Majelis Hakim yaitu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander S.H., M.H., Poster Sitorus S.H., M.H., dan Abdul Gani S.H., M.H. Dua terdakwa Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad, didampingi Penasihat Hukum (PH) Pujihandi. Sedangkan Kejari Tulungagung menerjunkan dua JPU, Anik Partini dan Andrian.

Kepada Majelis Hakim, saksi Gufron mengatakan, dasar memeriksa spek pengadaan alat kesenian berdasarkan SK Kepala Dinas. “Kita diberi cek list jumlah. Kalau laporan ada pak, tapi kalau berita acara. Saya lupa pak,” kata Gufron. Ditanya Hakim Ketua terkait jumlah berapa persen yang sudah dilaksanakan, Gufron mengaku agak bingung mencerna. “Kesimpulan anda apa, laporannya ada gak tertulis,” tanya Hakim Ketua Ferdinand.

JPU Anik Pratini mengatakan dalam persidangan, hasil laporan 2021 padahal pekerjaan 2020. “Dari hasilnya yang tidak sesuai, gender yang tidak sesuai ditukar SDN 1 Tawangsari. Alat musik yang dobel, gender, slentem, kenong ditukar. Sedangkan dalam laporan saksi Gufron melaporkan yang dobel alat musik gender, gender, dan gender,” kata Anik. PH Pujihandi menanyakan terkait saksi mengetahui sebagai tim teknis. saksi  Gufron menjelaskan, mengetahui dari pak Heri dan belum konfirmasi Kepala Dinas.

“Jadi begini pak, bahwa ada kegiatan pengadaan barang dan saya ditunjuk sebagai tim teknis. sesuai SK pak, tahunya tahun 2022 tentang SK. Kalau tugas, percaya dan diberi tahu pak Heri bahwa ada pengadaan barang,” jelas Gufron. PH terdakwa minta ketegasan saksi terkait yang dicek di 33 SD, apakah sudah diperiksa semua?,” tanya Pujihandi. Gufron menjawab, yang saya lihat yang kiriman pertama September 2020, yang lain tidak. “Jadi hanya 14,” kejar PH terdakwa. “Sekitar itu,” jawab Gufron.

Terkait laporan semua sudah sesuai spesifikasi, Gufron menjawab, jadi dari tim ahli pengrajin juga memberikan catatan-catatan bahwa dari 33 sekolah atau penerima sudah sesuai spek pak. Hakim Anggota Abdul Gani, mempertanyakan SK saksi Gufron dari Kepala Dinas, siapa namanya. “Bapak Heru Dewo, maaf. Bapak Haryo Dewanto Wicaksono,” jawab Gufron. “Jadi saksi tidak bu Jaksa,” tanya Abdul Gani. JPU Anik menjawab, sudah meninggal waktu proses penyidikan. Saksi Gufron juga pernah survei di Klaten dan Ponorogo untuk pengadaan alat kesenian gamelan. “Mohon maaf, untuk CV-nya, saya kurang tahu,” tambah Gufron.

Saat pengecekan, Gufron menyebut yang hadir, saya, pak Heri, bu Bina. “Bu Bina, saat itu saya kurang tahu jabatannya, sekarang di Satpol PP,” jelas Gufron. “Sebagai apa ibu,” tanya Abdul Gani. Saksi Bina menjawab, sebagai PPTK. Hakim Anggota menanyakan, tim PPHP ada gak. “Orangnya ada pak Cucuk juga, yang saya tahu ada lima pak. Laporan temuan, saya laporkan langsung ke pak Heri,” jawab Gufron. Terkait ditindak-lanjuti tidak, Gufron mengaku kurang tahu.

Majelis Hakim menegaskan kembali terkait jumlah sekolah yang diperiksa keseluruhan atau hanya 14. Gufron menjelaskan, harusnya 33 sekolah. “Tim teknis ada berapa orang,” tanya Abdul Gani. “Satu pak,” jawab Gufron. “Hanya saudara sendiri, harusnya berapa orang yang pantas,” lanjut Abdul Gani. “Kalau tim harusnya lebih dari satu, tapi saya gak tahu juga,” jawab Gufron. Sedangkan Hakim Anggota Poster sitorus, mempertanyakan tugas pengecekan yang tidak dilakukan saksi Gufron. “Karena datangnya gamelan, saya tidak tahu. Dari 33 itu, yang sudah datang pengiriman pertama itu 14 sekolah. Setelah itu, kalau tidak ada informasi dari dinas, saya tidak tahu datangnya,” jawab Gufron.

“Siapa yang mengirim kesitu, cV-nya atau PT,” tanya Hakim Anggota Poster Sitorus. Gufron mengaku kurang tahu. “Tahu-tahu gambarnya sudah di sekolah. Kepala sekolah ada,” jawab Gufron. Terkait survei pada bulan Agustus, Majelis Hakim mempertanyakan ada bukti pada bulan Juli. “Untuk apa, menyusun HPS,” tanya Hakim Aggota Poster Sitorus. “Saya kurang tahu juga,” pungkas Gufron. Dalam perkara ini, terdakwa Heri Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung tahun 2020 dan terdakwa Zul Kornen Ahmad, atas nama CV. Bina Insan Cita, didakwa  pasal 35 ayat 2. Kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesenian gamelan ini, sejumlah Rp 632 juta. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
31 ° C
31 °
31 °
55 %
4.6kmh
20 %
Jum
31 °
Sab
32 °
Ming
32 °
Sen
32 °
Sel
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles