Menoro.id – Polsek Trowulan mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya tempat judi sabung ayam di Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Polsek Trowulan langsunb gerak cepat mendatangi lokasi pada hari Rabu (10/08). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Trowulan, Kompol. Imam Mahmudi, petugas berhasil menemukan satu jam dinding, kleber atau pon judi sabung ayam, kandang ayam, kurungan ayam, dan ban bekas. Namun, untuk ayam dan barang bukti lainnya, tidak ditemukan di lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami gerak cepat mendatangi lokasi yang dijadikan judi sabung ayam. Saat ini sudah kami bongkar dan tutup,” ujar Kompol Imam. Kapolsek Trowulan menambahkan, untuk kleber atau pon judi sabung ayam, kandang ayam dan kurungan ayam, kami bakar agar tidak digunakan lagi sebagai tempat judi sabung ayam.
Kompol. Imam Mahmudi, juga menghimbau kepada warga agar jangan sampai melakukan judi sabung ayam atau terlibat di dalamnya. “Karena hal tersebut melanggar hukum,” pesan Kapolsek Trowulan. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP. Apip Ginanjar membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pembongkaran tempat yang dijadikan judi sabung ayam. “Pembongkaran tempat judi ini, upaya kami dari jajaran Polres Mojokerto dalam memberantas penyakit masyarakat,” ungkap AKBP Apip Ginanjar. (newsroom)