31 C
Sidoarjo
Jumat, 13 September 2024

Buy now

spot_img

Terdakwa Kades Sampangagung Mojokerto, Ikhwan Arofidana, Mulai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Menoro.id – Sempat tertunda, akhirnya terdakwa Ikhwan Arofidana, S.E., bin (alm) H. Hasan Anwar, Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo pada Senin (12/08/2024). Perkara tindak pidana korupsi dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, dilimpahkan pada Rabu (17/07/2024) dan didaftarkan pada Selasa (23/07/2024).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua Halima Umaternate, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Geo Dwi Novrian, S.H. Terdakwa Ikhwan menjabat Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto nomor : 188.48/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019. Berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa sampangagung tahun 2020-2021 bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan Kepala Desa harus melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar  Rp 360 juta 215 ribu yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Alam perkara ini, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu bendel fotocopy Peraturan Desa nomor 04 tahun 2019, tanggal 30 Desember 2019 tentang Perdes APBDesa tahun anggaran 2020 yang di legalisir Kepala Desa Sampangagung. Satu bendel fotocopy Peraturan Desa nomor 08 tahun 2020, tanggal 9 Mei 2020, tentang perubahan pertama atas Peraturan Desa nomor 7 tahun 2020 tentang APBDesa tahun anggaran 2020 yang dilegalisir Kepala Desa Sampangagung. Satu bendel fotocopy Peraturan Desa nomor 09 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020, tentang perubahan kedua atas Peraturan Desa nomor 7 tahun 2020 tentang APBDesa tahun anggaran 2020 yang dilegalisir Kepala Desa Sampangagung. Satu bendel fotocopy Peraturan Desa nomor 10 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Desa nomor 7 Tahun 2020 tentang rancangan APBDesa tahun anggaran 2020. Satu bendel laporan realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2020 tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh terfakwa Ikhwan Arofidana selaku Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Ikhwan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum. Persidangan yang dimulai pukul 12.45 WIB, Geo mengatakan bahwa Penasihat Hukum terdakwa tadi ada acara lain dan tidak bisa hadir. “Tapi saat kita tanya, terdakwa tidak keberatan untuk melanjutkan persidangan dan surat dakwaan kita bacakan,” kata Geo Dwi Novrian, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto. Geo menyebutkan, bahwa terdakwa Ikhwan didakwa pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 “Sidang dilanjut dua minggu lagi (25/08/2024) dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar JPU Kejari Kabupaten Mojokerto yang sering bertugas dalam persidangan perkara korupsi Kabupaten Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya ini. Ikhwan diamankan tim Unit Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo (16/04/2024). Terdakwa Ikhwan diduga menyalah-gunakan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 sehingga merugikan keuangan negara Rp 360 juta 215 ribu.

Pada tahun pertama anggaran, pencairan dana dari rekening kas desa senilai Rp 400 juta 456 ribu untuk pembiayaan 14 kegiatan. Terdakwa Ikhwan tidak bisa mempertanggung-jawabkan selisih anggaran Rp 170 juta 556 ribu. Terdakwa Ikhwan juga tidak bisa mempertanggung-jawabkan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampang Agung dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak Rp 349 juta 674 ribu dan hanya Rp 160 juta 16 ribu yang bisa terdakwa pertananggung-jawabkan.(newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
25 ° C
25 °
25 °
78 %
1.5kmh
5 %
Jum
33 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles