Menoro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, memanggil Kepala Desa Pandanarum Kecamatan Pacet, Endik Sugianto. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, mengatakan pemanggilan Endik sugianto sebagai Kepala Desa Pandanarum terkait netralitas sesuai pasal 282 Undang-Undang no. 7 tahun 2017 yang mengatur penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjelaskan, bahwa informasi awal dari media. “Belum temuan, belum laporan. Kita melakukan yang namanya penelusuruan. Penelusuran bisa dilakukan dengan mendatangi atau memanggil yang bersangkutan untuk LHP (Laporan Hasil Pengawasan) melengkapi keterangan,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto dua periode ini. Dody yang juga aktif di organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mojokerto ini, mengatakan bahwa kejadian pada waktu pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan rekom kepada Wakil Bupati Mojokerto, Gus Barraa, untuk Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto 2024.
Dalam pasal 282, Dody menyebutkan, Kepala Desa tidak boleh melakukan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon atau calon selama masa kampanye. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih melakukan pleno dulu, terkait apakah diteruskan dalam penanganan pelanggaran atau tidak. Terkait status terperiksa atau lainnya, Dody menegaskan, sebutannya belum ke arah apapun. “Belum ada, apakah terlapor karena belum masuk ke dalam penanganan pelanggaran,” ujar Dody.
Selain Kepala Desa Pandanarum Kecamatan Pacet, Endik sugianto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga memanggil Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto, Santoso sebagai saksi. Dalam perkara ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa barang ini masih belum pelanggaran, masih pengawsan. Terkait keterangan Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto, Dody mengatakan, bahwa keterangan dari pak santoso bahwa yang bersangkutan hadir di acara tersebut.
Sedangkan keterangan Kepala Desa Pandanarum, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, kalau Kades yang jelas posisi mengantarkan Gus Barraa. “Bahwa dipanggil pak kyai, mendampingi atau mengantarkan Gus e,” jelas Dody Faizal. (newsroom)