23 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

Menoro.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Tindak penipuan ini berlangsung pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Satu tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, kini berhasil ditangkap polisi.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, pengungkapan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau korban. “Pelaku yang diamankan yakni M.A.A.U., pria 30 tahun, dari salah satu travel yang tidak memiliki ijin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah bertindak melakukan pengumpulkan jamaah umrah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Modus tersangka mengambil setoran jamaah umrah, selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada pihak PPIU resmi. Seperti dilaporkan oleh korban penipuan T.H.R. (40) warga Sidodadi, Taman. Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, berawal pada Maret 2022 tersangka telah menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp 40 juta per orang.

Dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar Airlines, hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Makkah serta Madinah. “Atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat kemudian melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp 153 juta untuk empat orang jamaah termasuk keluarga korban,” jelas Kompol Agus Sobarnapraja.

Pada April 2022, korban jadi berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik. Namun ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap. “Sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut,” kata Kompol Agus Sobarnapraja.

Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo. “Setelah itu, anggota kami telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, selanjutnya menetapkan M.A.A.U. sebagai Tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Kompol Agus menerangkan bahwa tersangka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023, dan pada 28 Juli 2024 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A.A.U., bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU. Tersangka telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.

Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke tanah suci. “Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp 141 juta 500 ribu untuk empat calon jamaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp 865 juta 500 ribu,” urai Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara ibadah umrah dan haji untuk meraup keuntungan pribadi. Tersangka M.A.A.U., dikenakan pasal 122 juncto pasal 115 atau pasal 124 juncto pasal 117 Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun. Dari kejadian ini, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. “Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait ijin resminya,” himbau Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo kepada masyarakat. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
23 ° C
23 °
23 °
88 %
1kmh
20 %
Rab
24 °
Kam
33 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles