24 C
Sidoarjo
Selasa, 17 September 2024

Buy now

spot_img

Polres Mojokerto Bongkar Upal Sablonan Rp 196 Juta Produksi di Desa Sawo Kutorejo

Menoro.id – Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik produksi uang palsu (upal) di Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Petugas Unit Pidek berhasil mengamankan LK (55), yang diduga mencetak dan atau membuat uang Rupiah pecahan Rp 50 ribu dengan cara disablon dan dilukis secara manual.

Dalam aksinya, tersangka LK bersama seseorang dengan nama panggilan Gendut asal Prigen Pasuruan. LK ditangkap petugas saat menjual upal kepada MW di sekitar By Pass didepan pasar Brangkal Kecamatan Sooko. Barang bukti yang diamankan petugas, 480 lembar upal Rp 50 ribu senilai Rp 24 juta. Juga barang bukti 860 lembar (per lembar tercetak empat lembar) upal Rp 50 ribu belum dipotong, total 3.440 lembar senilai Rp 172 juta.

Petugas juga mengamankan satu unit laptop merk HP, printer dan 17 artridge printer, satu harger dan mouse laptop, satu buah isolasi, satu kaleng cat warna putih dan kuning, satu alat sablon manual dan thinner, dua buah HP dan dua box plastik pita foil, guting dan cutter. Upal diproduksi menggunakan bahan baku kertas HVS merk Sidu ukurn 60 gram.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan tersangka ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024. “Untuk saksi-saksi ada tiga, termasuk dari Bank Indonesia selaku ahli yang menerangkan terkait keabsahan atau legalitas uang tersebut palsu atau tidak. Berdasarkan informasi masyarakat, melaksanakan upaya penangkapan dan pemeriksaan terhadap saudara LK yang di indikasikan tinggal di Desa Sawo Kecamatan Kutorejo yang telah membuat atau mencetak uang Rupiah,” jelas AKP Nova Indra Pratama.

Tersangka LK mengaku belajar dari inisiatif sendiri. “Dilukis manual, baru disablon. Saya gambar terus saya sablon. Baru, sembilan kali jualan,” kata LK saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Jum’at (26/07/2024). Sedangkan MW warga Pamenang Kediri, mengaku sudah sembilan kali membeli uang produksi LK dan digunakan belanja di pasar wilayah Kediri.

Tersangka terancam pasal 36 ayat (1) juncto pasal 26 ayat (1), dan atau ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3), dan atau ayat (4) juncto pasal 26 ayat (4) dan atau ayat (5) juncto pasal 26 ayat (5), tentang memproduksi, menjual, membeli dan mendistribusikan alat yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah palsu dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang negara. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
26 ° C
26 °
26 °
78 %
3.6kmh
20 %
Sen
26 °
Sel
33 °
Rab
33 °
Kam
33 °
Jum
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles