26 C
Sidoarjo
Minggu, 8 September 2024

Buy now

spot_img

Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Satu Kelompok Pemuda Akan Aksi Balas Dendam

Menoro.id – Aksi balas dendam antar kelompok pemuda yang sempat viral di media sosial, yang akan berlangsung pada Kamis (22/02/2024) malam. Sebelumnya sudah diamankan satu tersangka N (17) warga Beji Kabupaten Pasuruan, oleh Satreskrim Polres Pasuruan pada Minggu (18/02/2024) dini hari.

Aksi ini berawal dari aksi pengeroyokan temannya seminggu yang lalu, akan melakukan balas dendam oleh tersangka N (17) dengan membawa sebuah senjata tajam modifikasi sebuah gergaji. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa aksi ini berawal ajakan teman-teman untuk melakukan balas dendam sebagai bentuk solidaritas. Sebelumnya, satu kelompok pemuda sudah berkumpul akan mencari kelompok pemuda yang telah melakukan pengeroyokan.

“Tersangka ini terpengaruh ajakan teman-teman untuk ikut balas dendam apa yang telah menimpa temannya. Pada malam itu akan mencari pelaku pengeroyokan dengan membawa sajam,” kata Doni saat dikonfirmasi pada Jumat (22/02/2024). Kasat Reskrim menambahkan, teman-teman tersangka N (17) saat itu yang berjumlah puluhan sudah siap akan melakukan balas dendam, diketahui mereka merupakan genk yang suka mencari gara-gara di jalanan.

Dengan terungkapkannya kasus tawuran antar kelompok pemuda di wilayah Desa Boujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, masyarakat dihimbau tidak panik akan berita aksi balas dendam dan kepolisian bersama jajaran meningkatkan patroli malam untuk menghalau kerumunan pemuda di jalanan. “Kepolisian dengan kasus ini yang membuat masyarakat panik, akan melakukan pendekatan kepada orang tua untuk ikut mengawasi kegiatan anaknya,” ujar Doni.

Akibat perbuatannya, N (17) yang terbukti membawa senjata tajam dengan alasan untuk penganiayaan, maka penyidik menyangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini tersangka N (17) sudah menjalani proses hukum di Mako Polres Pasuruan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
scattered clouds
26 ° C
26 °
26 °
94 %
2.6kmh
32 %
Sab
26 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
Rab
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles