25 C
Sidoarjo
Senin, 16 September 2024

Buy now

spot_img

Motif Bisnis, Pria Asal Kota Sidoarjo Tega Bunuh Temannya Asal Entalsewu Buduran di Grati Pasuruan

Menoro.id _ Aksi pembunuhan kembali terjadi di Pasuruan, yang sempat membuat geger jalur pantura Kecamatan Grati pada Sabtu (02/12/2023) malam. Seseorang ditemukan berlari minta tolong dalam kondiberlari minta tolongi berlumuran darah.

Warga yang mencoba menyelamatkan dengan membawa ke Rumah akit Grati, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal. Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya seseorang bernama Ruslan (41) warga Kelurahan Pekaumanan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo menyerahkan diri di Polres Sidoarjo usai mengaku melakukan pembunuhan terhadap Edi Susanto(42) warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Polres Kota Pasuruan yang mendapatkan laporan dari Polres Sidoarjo, langsung menindak-lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka untuk proses penyelidikan di Polres Kota Pasuruan. Waka Polres Kota Pasuruan, Kompol Azi Pratas Guspitu, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari bisnis yang dilakukan tersangka.

Waka Polres Kota Pasuruan menjelakan, bahwa korban menyerahkan uang senilai Rp 1,4 miliar namun korban dengan jatuh tempo dengan uang Rp 750 juta dan tersangka tidak bisa mengembalikan. “Awalnya dari bisnis korban dengan tersangka dengan setor uang Rp 1,4 miliar kepada tersangka. Korban yang minta uangnya kembali Rp 750 juta tidak bisa dikembalikan,” terang Kompol Azi.

Azi juga menambahkan bahwa tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa sebilah pisau. “Dengan mengajak korban menjual emas batangan, namun di tengah jalan saat kencing tersangka melakukan aksinya,” ungkap Kompol Azi.

Dari pengakuan Ruslan (41), kejadian tersebut kilaf dilakukannya secara spontan. Pasalnya dirinya membawa emas batangan dengan jumlah besar 1,5 kilogram untuk menjaga diri. “Pisau saya bawa untuk menjaga diri, soalnya bawa emas banyak. Kejadian penusukan, saya kilaf dan daerah tersebut angker,” ungkap Ruslan.

Akibat perbuatannya dengan secara sengaja dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Tersangka didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
25 ° C
25 °
25 °
83 %
1kmh
20 %
Sen
33 °
Sel
33 °
Rab
32 °
Kam
33 °
Jum
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles