29 C
Sidoarjo
Jumat, 13 September 2024

Buy now

spot_img

Polres Mojokerto Ungkap Pencurian Spare Part Pabrik Keramik PT. Arwana Mojokerto Lewat Gorong-Gorong

Menoro.id – Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana pencurian spare part di dalam pabrik keramik PT. Arwana Citra Mulia Plant 5-C di Jalan Kaligoro Desa Kepuh Pandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Terbongkarnya aksi pencurian, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/62/V/2024/SPKT/ POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, pada Jum’at (10/05/2024).

Laporan langsung ditindak-lanjuti petugas dengan memeriksa beberapa saksi, Muhammad Andre Zulkarnaini, Khoirul Mustakim, M. Rofi Mujahidin dan Mulyono. Berdasarkan keterangan dan barang bukti, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengamankan SH bin Maridi, warga Dusun Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa diketahui pada hari Sabtu (27/04/2024) sekitar pukul 22.47 WIB di PT. Arwana Citra Mulia Plant 5-C telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Awalnya pihak perusahaan kehilangan satu buah mesin dinamo, satu motovario 0,55 KW. Selanjutnya melaksanakan pengecekan CCTV ,bahwa benar diduga pelaku atas nama AI warga Karangdiyeng telah melakukan pencurian barang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto. AI telah mengakui pernah mengambil  satu buah head polish, satu buah cover head polish, satu buah motor swing polish, satu buah motor conveyor milik  PT. Arwana Citra Mulia Plant 5. Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 70 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Mojokerto​​

Barang bukti yang diamankan oleh petugas, satu unit sepeda motor honda CBR warna putih biru, satu buah topi warna hitam dan satu buah kaos warna abu-abu. Dalam modus operandinya, SH ingin mendapatkan keuntungan per kilogram dengan harga Rp 11 ribu untuk satu unit mesin dinamo merk motovario daya 0,55 KW dengan berat sekitar 20 Kilogram. SH membeli dari AI seharga Rp 220 ribu. Dalam aksinya, pelaku melakukan dengan tangan kosong melewati gorong-gorong pabrik keramik yang menuju tembok belakang pabrik.

SH dipersangkakan pasal 480 KUHP tentang barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. “Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata AKP Nova Eka Pratama. Dari tangan SH, juga diamankan alat bukti satu unit timbangan duduk 500 Kg. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya lima kali. “Tujuan untuk membayar cicilan kredit plus untuk HP dan FIF untuk BPKB sepeda motor. Awal puasa sampai April, total uang sekitar Rp 2 juta 500 ribu, ” ujar SH. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
33 ° C
33 °
33 °
35 %
4.6kmh
20 %
Jum
31 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles