28 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Polres Gresik Ungkap Praktis Bisnis LPG Oplosan

Menoro.id – Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Gresik bertindak cepat membongkar bisnis LPG oplosan. Puluhan tabung LPG oplosan siap edar, digagalkan dan diamankan Polisi. Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan tersangka KA di Perum Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Pria berusia 21 tahun itu merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Awalnya, Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, mendapatkan informasi bahwa tersangka selaku pemilik usaha dari kegiatan sedang memindahkan isi gas dari LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 Kg subsidi ke LPG Pertamina warna merah muda ukuran 12 Kg non subsidi.

Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli barang LPG untuk memastikan kegiatan pemindahan isi gas dari LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 Kg subsidi ke LPG Pertamina warna merah muda ukuran 12 Kg non subsidi. Kapolres Gresik AKBP. Mochamad Nur Aziz melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu. Wahyu Rizki Saputro, mengatakan bahwa sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Di dalam rumah kontrakan terdapat 80 tabung LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 Kg subsidi dan LPG Pertamina warna merah muda ukuran 12 Kg non subsidi sebanyak 20 tabung. Tersangka melakukan aktifitas memindahkan isi gas dibantu pekerjanya. Diketahui bisnis  kegiatan oplosan tersebut, dimulai dari awal Januari 2022, yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka dirumah kontrakan. “Tersangka mendapatkan keuntungan pertabungnya yaitu sebesar Rp. 86.000,” tambah Iptu. Wahyu Rizki Saputro.

Barang bukti yang diamankan, 20 tabung LPG 12 Kg warna merah muda merk Brightgas non subsidi, 80 tabung LPG 3 Kg warna hijau subsidi, 8 regulator, 100 segel LPG, 4 sendok pengait, 4 botol merk WD 40, 1 unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 warna abu-abu L 1884 XW serta STNK, 4 kran air, 8 keranjang dan 8 selang. Tersangka terancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
28 °
69 %
4.1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles