Menoro.id – Adanya informasi terkait warung yang menyediakan minuman kopi dicampur dengan arak atau minuman keras (miras) beralkohol. Sebuah warung kopi digerebek petugas Polresta Mojokerto di Dusun Jolotundo, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (30/05/2022).
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu. M.K. Umam mengatakan, warung tersebut diduga menyediakan minuman kopi yang diracik dengan miras jenis arak. Berdasarkan informasi masyarakat inilah, petugas melakukan penggerebakan. Saaat petugas melakukan patroli Operasi Pekat Semeru 2022, tersangka berinisial JS (44) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sedang berada di warung dan ditemukan barang bukti setengah botol minuman beralkohol jenis arak kemasan 1,5 Liter.
“Petugas juga menemukan satu gelas kopi hitam yang sudah dicampur dengan arak,” ucap Umam. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jetis untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, tersangka melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yang sudah meresahkan warga sekitar. “Satu botol miras jenis arak, dan satu gelas kopi yang sudah dicampur arak kita amankan. Pelaku terancam pasal 429 KUHP,” pungkasnya. (MK/RH)