28 C
Sidoarjo
Jumat, 20 September 2024

Buy now

spot_img

Sukses Banding, PH Eks Kades Sumbersono Mojokerto Ajukan Kasasi di Pengadilan Tipikor Surabaya

Menoro.id – Eks Kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto, melalui Penasihat Hukum (PH) Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, S.H., dan H. Arief Rachmad Hidayat, S.H., M.H., mengajukan permohonan kasasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/10/2023). Puguh mengatakan, terdakwa mendaftarkan upaya hukum kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Kita sebagai penasihat hukum terdakwa, tetap mengajukan upaya hukum kasasi karena putusan ini dinilai tidak menguntungkan bagi klien kita. Maunya bebas karena secara yuridis ini perkara prematur,” tambah Puguh. Advokat muda ini mengungkapkan, bahwa Noto Harianto selaku kontraktor dari C.V. Alam Jaya sebagai saksi mahkota tetapi tidak pernah diperiksa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Majelis Hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk menghadirkan Noto Harianto sebagai saksi tetapi tidak pernah menghadiri persidangan hingga agenda putusan.

PH Trisno Hariyanto menyebutkan sudah koordinasi dengan JPU untuk menghadirkan saksi Noto Harianto. “Jadi Noto ini melarikan diri, tidak jelaslah alasannya. Dimana mencari Noto Harianto, kita juga tidak tahu. Upayanya seperti apa, kita tidak tahu tetapi secara fakta memang dalam berkas perkara ini tidak ada. Fakta persidangan, Noto Harianto ini tidak ada,’ ungkap Puguh.

Advokat asal Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ini menyebut, Noto Harianto hanya nama, nama dan nama, tetapi tidak ada faktanya tidak pernah dibuktikan. “Sedangkan dalam pasal 2 ayat (1) ini, Noto duduk sebagai saksi mahkota. Harus diperiksa karena dia yang bisa membuktikan keuntungannya,” pungkas Puguh. Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa eks Kepala Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu berawal dari kegiatan pembangunan Pasar Bumdes di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020. Bangunan Pasar BUMDes Sumbersono berada di Tanah Kas Desa (TKD) berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan bermasalah pada alih fungsi lahan pertanian pada tahun 2018.

Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa Trisno Hariyanto dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu Trisno Hariyanto juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 797.774.000. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Hakim Ketua Marper Pandiangan, menjatuhkan putusan kepada terdakwa Trisno Hariyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dalam putusan tersebut, Trisno Hariyanto terbebas dari tuntutan uang pengganti kerugian negara dari kegiatan pembangunan Pasar BUMDes Sumbersono. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
28 °
69 %
4.1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles