29 C
Sidoarjo
Jumat, 13 September 2024

Buy now

spot_img

BPN Sebut Penanggung Jawab Redistribusi Tanah Bupati Pasuruan, Akan Laporkan BPN Pusat

Menoro.id – Upaya terus dilakukan untuk mengungkap kasus pungli dan penguasaan lahan bukan penggarap pada redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh sejumlah pegiat sosial dengan mendatangi kantor Badan Pertanaan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan.

Mereka meminta keterbukaan pada BPN atau instansi terkait untuk menunjukan nama-nama siapa yang mendapat sertifikat program Redistribusi tersebut. Pasalnya ada kejanggalan yang didapat dari tanah yang seluas sekitar 97,792 hektar dan menjadi 352 sertifikat yang dibagikan, ternyata tinggal 250 sertifikat dan yang 102 sertifikat larinya kemana.

Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (Pusaka) mempertanyakan dan menelusuri keberadaan 102 sertifikat. Apalagi hasil investigasi dari temuan baru di Tambaksari lahan seluas sekitar 800 hektar diduga dikuasai perorangan. Ini jelas terdapat keberadaan mafia tanah dan dibelakangnya ada penggede atau orang-orang kuat yang membackup serta mau menguasai lahan tersebut termasuk lahan yang ada di kebun teh.

“Makanya warga yang keberatan, akhirnya mereka mengadu kepada kami. Tidak hanya itu, sebagian warga selaku pengelola, tanahnya dikuasai oleh mafia tanah. Oleh karena itu kita minta BPN lebih cermat untuk melakukan validasi. Disisi lain mengenai sidang PPL apakah BPN terlibat dan tidak melakukan verifikasi dengan benar. Sehingga fakta yang kami temukan ada nama yang bukan warga setempat, tapi mendapat sertifikat tanah dan bisa lolos dalam program tersebut. Untuk itu kita minta para pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, BPN yang membidangi Penataan dan Pemberdayaan Redistribusi yakni Ibnu Bachtiar menyampaikan terkait anggaran Redistribusi ada di Kanwil BPN Pusat. Sebab program Redistribusi di Tambaksari merupakan target tambahan dari Pusat pada bulan Oktober dan anggaran itu diambilkan dari anggaran propinsi. Disamping itu, tanah produk land reform tersebut ada SK pemberian,” katanya.

Selain itu, terkait program Redistribusi di Tambaksari merupakan tanah yang berada di area penggunaan lain dan tanah yang tidak berada di kawasan hutan. Kesimpulannya Redistribusi tanah di Tambaksari adalah tanah Negara. Jadi yang berhak mendapatkan tanah Redistribusi adalah warga setempat yang mengelola lahan sudah bertahun-tahun.

Mengenai pelaksanaan program Redistribusi itu ada tahapan dan segala kebutuhan teknik untuk subyek dilakukan oleh BPN dan OPD Pemerintah daerah. Sehingga dari data yang diajukan oleh wakil masyarakat Desa, nantinya di bawah ke dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang di ketuai oleh Bupati Pasuruan yang penerapan subyek ditetapkan oleh Bupati Pasuruan. Nah data-data penetapan dari Bupati itulah yang ditindak lanjuti untuk subyeknya melalui penguasaan hak dan dijadikan Surat Keterangan (SK) penetapan dari Bupati Pasuruan.

Jadi kesimpulanya data program Redistribusi yang disampaikan oleh wakil masyarakat dijadikan acuan yang kemudian dilaksanakan dan akhirnya di sidangkan melalui sidang PPL diketuai oleh Bupati Pasuruan. Soal didalam pelaksanaan teknis yang ada di BPN ada batasan yaitu tidak boleh melebihi 5 hektar dan tidak boleh mendapat lima bidang atau tidak boleh lebih dari dua hektar. Memang pernah ada permohonan Redistribusi melebihi 2 hektar, “ya kami tolak,” tutupnya. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
33 ° C
33 °
33 °
35 %
4.6kmh
20 %
Jum
31 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles