Menoro.id – Dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat), Tim Resmob Satuan Reserse Krijinal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembuat petasan di dalam rumahnya sedang membuat petasan. Pelaku diketahui bernama Romli, warga Desa Wonosari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, yang saat itu sedang merangkai petasan untuk pesanan seseorang.
Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Iptu Bambang Sutejo, mendapatkan informasi adanya warga yang memiliki dan menyimpan bahan peledak. Tim Resmob langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Hasil pengungkapan, pelaku membuat petasan tiap tahun. Ini berawal dari informasi warga, selanjutnya ditindak-lanjuti dan berhasil menemukan barang bukti petasan dan bahan lainnya,” ijar Tejo.
Di Desa Wonosari, Romli selama ini memang dikenal sebagai pembuat petasan, dimana setiap bulan puasa ramai pesanan petasan dengan berbagai ukuran dan model. Tim Resmob dalam penggrebekan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti petasan renteng sepanjang lima meter, sumbu petasan, sisa bubuk petasan, alat pembuat petasan. Akibat perbuatan melawan hukum, Romli terancam pidana sesuai sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penyimpanan dan memiliki bahan peledak tanpa izin. (newsroom)