Menoro.id – Residivis kasus peredaran narkotika golongan 1 atau sabu-sabu, kembali dibekuk anggota Tim Buser Satreskoba Polres Pasuruan. Eko Bambang Muliono, (42) warga Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Tersangka tidak kapok berbuat melawan hukum membuatnya kembali mengisi hotel prodeo.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menyampaikan, bukan kali pertama tersangka ditahan. “Ia sebelumnya, ditangkap atas kasus pencurian. Tersangka ini mantan narapidana. Ia pernah dipenjara, gara-gara kasus pencurian beberapa tahun silam,” tambah Kasat Reskoba Polres Pasuruan.
Namun, bukannya kapok, tersangka malah kembali berulah. AKP. Slamet Wahyudi menambahkan tersangka main-main narkoba dan gara-gara itulah ditangkap anggotanya. Bahkan untuk mengelabui anggota Buser Satreskoba saat penggeledahan, barang haram yang dimilikinya di simpan di handle pintu mobil yang ada didepan rumahnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 kantong plastik, berisi 5,27 gram sabu-sabu diamankan dari tersangka. Petugas juga mengamankan handphone merek Samsung. Menurut AKP. Slamet Wahyudi, sudah beberapa bulan terakhir tersangka menjalani bisnis narkoba dengan menjadi perantara sabu-sabu. Langkah itu dilakukan tersangka untuk menambah penghasilan. “Tersangka punya bengkel. Sambil usaha bengkel, ia menjalankan bisnis terlarang itu,” ungkap Kasat Reskoba Polres Pasuruan. (newsroom)