28 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Unsur Persekongkolan Dan Suap Berlanjut Kepada Penyelenggara Negara Dan PNS, Bos Kediri Putra Di Tuntut 3 Tahun 6 Bulan

Menoro.id – Bos P.T. Kediri Putra, Tigor Prakasa, menjalani persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Persidangan dipimpin Majelis Hakim, Ketua Marper Pandiangan S.H,, M.H.,, dan dua Hakim Anggota Poster Sitorus S.H., dan Manambus Pasaribu S.H., M.H.

Agenda tuntutan dibacakan JPU KPK, Bernard Simanjutak dan Rama Aditya. Bernard Simanjutak, menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) no 20 tahun 2021, juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU KPK mengungkap fakta-fakta persidangan, diantaranya keterangan 20 saksi termasuk eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan kontraktor besar asal Blitar, Susilo Prabowo alias Embun. “Juga keterangan dua saksi ahli, surat-surat, 188 alat bukti dan keterangan terdakwa. Dalam analisa yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI no 31 juncto pasal 64 ayat 1, dan Pasal 13 UU RI no 31 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas Bernard Simanjutak.

Penuntut Umum juga mengungkap fakta persidangan, diantaranya, terdakwa beberapa kali memberi fee kepada Syahri Mulyo dan Sutrisno saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, sebagai kompensasi paket pekerjaan. “Pada bulan Januari 2016 di GOR, terrdakwa memberi RP 6 miliar 626 juta 840 ribu. Pada akhir tahun 2018, menjelang akhir jabatan Bupati, Syahri Mulyo mulai menggalang dana untuk keperluan pilkada dan memerintahkan Sutrisno. Selanjutnya, Sutrisno menyampaikan kepada terdakwa dan meminta fee atas permintaan Syahri Mulyo. Terdakwa menyanggupi dan mulai bulan Maret hingga akhir tahun 2018. Tigor memberikan fee melalui Dwi Basuki bertahap 4 kali dengan total Rp 2 miliar,” ungkap JPU KPK. Selanjutnya, Sutrisno memerintahkan Dwi Basuki menyerahkan uang kepada Bupati Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno.

Sesuai pasal 1 ayat 2 UU RI no 31 tahun 1999, terdakwa didakwa memberi penyelenggara negara dan pegawai negeri sesuai yang diatur dalam UU Kepegawaian. Pada tahun 2016, terdakwa mendapatkan 6 paket pekerjaan hot mix, 7 paket pekerjaan pada tahun 2017, dan pada tahun 2018 mendapatkan 5 paket pekerjaan atas nama P.T. Kediri Putra. Sedangkan JPU KPK, Rama Aditya menyebutkan, pembagian anggaran dan plotting paket pekerjaan di Kabupaten Tulungagung, diduga terjadi persekongkolan yang diatur dalam pasal 5 ayat 4 dan ayat 6 UU RI no 31 tahun 1999 dan UU tentang Pemerintah Daerah. “Unsur perbuatan yang berlanjut, juga menjadi unsur yang berat. Sesuai pasal 5 ayat 1, maka kami berkesimpulan dan tidak perlu kami buktikan sehingga sepatutnya terdakwa dijatuhi pidan setimpal perbuatan tersebut,” tegas Rama Aditya.

JPU KPK berkesimpulan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke-1 pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dalam UU RI no 20 tahun 2021. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, bahwa Tigor Prakasa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan hal meringankan adalah trrdakwa belum pernah dihukum. JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yanb memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Tigor Prakasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Tigor Prakasa, dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Barang bukti no 1 sampai 78 dikembalikan, barang bukti no 88 hingga 91, dan 106 hiingga 112, 119 dan 135, 144 sampai 155, dan 197 dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. No 191 sampai 196 tetap terlampir dalam berkas perkara, barang bukti selanjutnya juga dikembalikan,” ujar Bernard Simanjutak. JPU KPK juga menetapkan terdakwa, membayar biaya perkara Rp 7.500. Terhadap tuntutan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) untuk mengajjkan pledoi dalam waktu satu minggu. Terdakwa Tigor Prakasa menyampaikam kepada Majelis Hakim, akan menyampaikan pledoi pribadi dan pledoi PH sendiri. “Terdakwa bisa ingat dan catat agenda pledoi. Tidak ada alasan untuk menunda, tidak selesai pada waktu yang ditentukan dianggap tidak menggunakan haknya,” tegas Hakim Ketua Marper Pandiangan. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
28 °
69 %
4.1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles