24 C
Sidoarjo
Selasa, 17 September 2024

Buy now

spot_img

Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Proyek JLU, Salah Satunya Anggota Komisi I

Menoro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua tersangka, kasus korupsi dugaan pemalsuan akta jual beli untuk pengadaan tanah pembangunan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU). Dua tersangka itu adalah S, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau eks Camat Gadingrejo saat pengadaan tanah itu. Tersangka S sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat itu. Tersangka kedua adalah EW, staff tersangka S saat menjabat Camat Gadingrejo.

Keduanya dijebloskan sel tahanan Lapas kelas II B Kota Pasuruan, Senin (11/7/2022) sore. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, keduanya diduga kuat terlibat dalam pemalsuan pembuatan akta jual beli dalam pengadaan tanah pembangunan JLU. Kajari Kota Pasuruan menjelaskan, S saat menjabat Camat, dan EW staffnya diduga bersekongkol membuat akta jual beli palsu, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sehingga negara dirugikan atas perbuatan keduanya. “Modusnya, mereka diduga dengan sengaja membuat akta jual beli untuk tanah satu bidang, yang sudah jelas tidak terdampak atau tidak masuk dalam rencana pembebasan tanah untuk pembangunan JLU,” kata Maryadi.

Maryadi menyebut, yang seharusnya dibebaskan ini adalah tanah bidang A. “Namun, tanah bidang A ini tidak diketahui pemiliknya atau ahli warisnya. Sehingga, dua tersangka ini membuat akta jual beli untuk tanah bidang B. Sejatinya, jarak tanah bidang A dan tanah bidang B ini sangat jauh. Tidak ada korelasinya, satu di sisi selatan dan satunya di sisi barat,” tambah Kajari Kota Pasuruan. Perbuatan dua tersangka, dinilai tidak signifikan sehingga penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum. Maryadi menjelaskan, bahwa dari hasil penyidikan penyidik, keduanya diduga dengan sengaja membuat akta jual beli untuk tanah bidang B yang jelas-jelas tidak terdampak pembangunan JLU untuk menguntungkan pihak lain.

“Pemilik tanah bidang B ini, tidak seharusnya menerima uang ganti rugi dari Pemkot Pasuruan karena tanahnya tidak masuk dalam rencana pembabasan lahan untuk pembangunan JLU,” tambah Maryadi. Dari perbuatan kedua tersangka, Pemkot Pasuruan mengalami kerugian sebesar Rp 118 juta. Sekadar informasi, Pemkot Pasuruan memang sedang melakukan pembebasan tanah untuk pengadaan JLU sejak tahun 2014 – 2019. Ada beberapa bidang tanah yang dibeli Pemkot untuk membangun JLU ini. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
26 ° C
26 °
26 °
78 %
3.6kmh
20 %
Sen
26 °
Sel
33 °
Rab
33 °
Kam
33 °
Jum
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles