33 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Bacaleg Partai Golkar Divonis 2 Bulan Terbukti Penganiayaan

Menoro.id – Dalam proses tahapan pemilu 2024, terdapat salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Mojokerto yang divonis dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Bacaleg yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, diketahui bernama Imam Suwongso S.E., asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Saat ditemui di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kasi Intel Lilik Dwy Prasetio, membenarkan bahas terdakwa Imam Suwongso telah divonis dua bulan. “Sudah sidang, sudah selesai. Tanggal 14 September 2023,” tambah Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto. Di laman Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, terdakwa Imam Suwongso bersama Yugo Febrianto dan Dany Santoso Putra, didakwa melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka berat dan luka ringan pada 20 April 2023. Dalam persidangan tiga terdakwa dipimpin Majelis Hakim Ketua, Husnul Khotimah, Hakim Anggota Fransiskus Wlfrirdus Mamo dan Cintia Buana.

Imam Suwongso terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto sebagai bacaleg dari Partai Golkar nomor urut 5 di daerah pemilihan (dapill) 4 meliputi wilayah Kecamatan, Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawarblandong. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Tiga terdakwa didakwa pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana dua bulan dan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan. Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan akternatif kedua JPU. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang diljalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan pihak penyelanggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya bacaleg yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Mojokerto. Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif S.E., menjelaskan bahwa intinya setiap perubahan yang ada didalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah kita umumkan itu bisa dilakukan perubahan dirancangan DCT kemarin.

“Rencana DCT, tahapan perubahan yang itu ditahapan pencermatan rancangan DCT. Itu ditanggal 24 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023, kita tidak menerima dokumen apapun dari partai yang menaungi yang bersangkutan,” jelas Arif. Aktifis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menambahkan, apalagi kalau misalnya putusannya itu dua bulan tidak serta merta bisa menggugurkan status pencalegannya.

“Yang bisa menggugurkan itu, misalnya ketika yang bersangkutan diancam dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Hingga tanggal 3 Oktober kemarin, kita tidak menerima dokumen apapun terkait dari kasus hukum yang bersangkutan,” ungkap Arif. Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto ini menegaskan, KPU akan melakukan pembatalan terhadap status pencalegan yang bersangkutan bilamana memang ada putusan pengadilan disampaikan ke kita yang itu ancaman hukuman lima tahun atau lebih. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
clear sky
33 ° C
33 °
33 °
35 %
4.1kmh
0 %
Kam
31 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles