25 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Dugaan Studi Banding PPS Kecamatan Sidoarjo Bareng Bupati Nganjuk dan Bacaleg, Pengamat Politik : Seperti Bom Waktu

Menoro.id – Beredarnya informasi terkait dugaan pelanggaran etika oleh badan ad hoc (Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sidoarjo, mendapat respon dari pengamat politik Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya PPS Kecamatan Sidoarjo diduga melakukan studi banding di Kabupaten Nganjuk dan diduga dihadiri oleh Bupati Nganjuk serta salah satu bakal calon legislatif (bacaleg).

Informasi dilapangan menyebutkan, bahwa rumah salah satu oknum PPS Kecamatan Sidoarjo berdekatan dengan rumah Bupati Nganjuk yang berada di Kelurahan Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Juga ada dugaan Bupati Nganjuk mengajak PPS untuk healing di Kabupaten Nganjuk. Dengan alasan protokol, PPS Kecamatan Sidoarjo dianjurkan mengajukan permohonan ke Bupati Nganjuk hingga akhirnya kegiatan terealisasi.

Pengamat politik, Abdillah Adhi, menyebut tidak tahu fakta sesungguhnya dan ada beberapa hal yang dicermati yaitu istilah pagubuyan kurang pas dengan badan ad hoc dibawah lembaga vertikal seperti KPU Kabupaten Sidoarjo. “Itu kan jalur instruksi, PPS yang naik ke PPK naik lagi ke KPU hingga RI. Jadi kurang pas, ada lembaga komunikasi yang menamakan paguyuban. Soal studi banding kurang kompatibel dengan lembaga ad hoc PPS karena poksi kerjanya sudah jelas. Wilayah kerja sudah jelas sampai timelime sudah jelas,” jelas pengamat yang akran disapa mas Adhi.

Mas Adhi yang juga menjabat Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sidoarjo, menambahkan studi banding itu apa yang dibandingkan dan ditengah tahapan yang berjalan mau dijadikan komparasinsudah tidak pas lagi. “Dengan lembaga apapun, pihak kedua ketiga yang mengikuti acara itu juga kurang pas karena salah satu sumpah yang diucapkan oleh petugas ad hoc yang dilandasi netralitas dan transparansi kerja sebagai hukum atau aturan paling mendasar,” ungkap mas Adhi.

Selain itu, mas Adhi juga menyebut pada faktanya kita bisa melihat keberpihakan tetapi ada sesuatu yang namanya kepantasan tetapi memiliki hak memilih. “Hak memilih itu hak azasi orang tetapi ketika ada bacaleg, itu sudah sangat fatal. Kalau saya waktu itu posisi masih menjabat komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, sudah tidak ada ampun. Tidak ada ampun lagi itu, sudah habis itu. Harus dihabiskan semua itu karena sudah terang-terangan seperti itu,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo ini.

Selain KPU, mas Adhi juga menyebut Bawaslu Kabupaten Sidoarjo jangan menganggap ini yang teledor KPU. “Ini juga dosa Bawaslu juga yang dibuat dan dibayar negara, untuk memastikan kerja KPU sesuai dengan aturan regulasi dalam hal ini PKPU,” tambah mas Adhi. Terakhir, pengamat poltik ini memastikan apabila ada pelanggaran maka yang dihukum ya pengawasnya dulu. “Kemudian, langkah berikutnya harus ada yang emnidak-lanjuti ke DKPP. Masalah sesungguhnya baru mulai, apapun kesalahan kecil yang terjadi seperti membuat bom waktu. Membuat jebakan ranjau yang tidak hanya satu, satu ranjau dikumpulkan dalam satu lubang yang rugi nanti kondusifitas Sidoarjo,” papar warga Kecamatan Tulangan ini. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
25 ° C
25 °
25 °
78 %
2.1kmh
20 %
Rab
25 °
Kam
33 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles