Menoro.id – Usulan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan di masyarakat. Kali ini, Gerakan Rakyat Tranparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) mempertanyakan fungsi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam mengusulkan tiga nama Pj Bupati Pasuruan tidak dilakukan.
Masa jabatan Bupati Pasuruan akan berakhir pada 24 September 2023. Namun disayangkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Pasuruan mengusulkan nama Nur Cholis, pejabat Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur. Anjar Supriyanto selaku koordinator Gertap mengatakan, sebagai mana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahu 2023, DPRD dapat mengusulkan tiga nama Pj Bupati.
“Namun hak usulan itu tidak dimanfaatkan, apalagi pejabat dilingkungan Pemerintahan Pasuruan. Kenapa DPRD Kabupaten Pasuruan tidak mengusulkan tiga nama dari tujuh fraksi yang ada, melainkan hanya 1 nama colan saja. Itupun dari pejabat Provinsii Jawa Timur,” ungkap Anjar. Gertap menilai, usulan yang diberikan kepada Pj Bupati ini terindikasi pengondisian dan melanggar konstitusi yang nantinya akan membawa buruk Kabupaten Pasuruan.
Disisi lain, Lujeng Sudarto selaku penasehat Gertap juga menyampaikan, bahwa DPRD lembaga politik yang ada tujuh fraksi ironisnya yang diajukan usulan Pj Bupati Pasuruan hanya satu calon. “Kenapa tidak mencalonkan tiga nama yang diberikan oleh peraturan menteri yang ada. DPRD itu lembaga politik yang mempunyai hak atas penunjukan Pj Bupati Pasuruan, kenapa hanya 1 calon ini perlu dipertanyakan,” ungkap Lujeng.
Lujeng menyesalkan fungsi DPRD Kabupaten Pasuruan, yang tidak mengusulkan pejabat dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. “Dimana banyak pejabat yang memenuhi syarat dan kriteria lebih baik untuk menjabat Pj Bupati Pasuruan,” pungkas Lujeng. (newsroom)