27 C
Sidoarjo
Sabtu, 9 November 2024

Buy now

spot_img

Polres Mojokerto Kota Tetapkan Kades Aktif di Jombang Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Menoro.id – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka oknum kepala desa aktif di Kabupaten Jombang. Kepala Desa (Kades) Sumberteguh Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, Wawan Sudarmanto (45), ditangkap petugas unit III tindak pidana umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota dirumahnya pada Kamis (16/05/2024).

Kades aktif ini awalnya meminjam uang Rp 50 juta kepada korban untuk pengerjaan proyek. Perkara ini berawal dari laporan Polisi pada tanggal 01 Maret 2023, tersangka Wawan menjaminkan tiga sertipikat kepada korban untuk melunasi hutang. Kejadian dirumah korban Aminudin Lingkungan Mulyosari Keluarahan Magersari Kota Mojokerto. Waka Polres Mojokerto, Kompol Supriyono, tersangka menjaminkan sertipikat tanah ke bank tetapi setelah cair tidak diserahkan kepada korban tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kompol Supriyono menjelaskan, awalnya WS melakukan dengan cara meminjam uang kepada Aminudin senilai Rp 865 Juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor polisi S 1787 YZ. “Lalu dijaminkan satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi L 1184 XN kepada korban Aminudin. Namun setelah dijaminkan sekitar dua minggu, WS mengambil kembali dengan akad akan menyewa mobil selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta,” ungkap Waka Polres Mojokerto Kota.

Ternyata mobil Honda Brio digunakan istri WS, tanpa membayar  sewa mobil kepada Aminudin. Kepada korban, tersangka sempat meminta jaminan tiga sertipikat tanah untuk dimasukkan ke bank untuk dibayarkan kepada korban. “Karena sudah ditagih Bianto, sertipikat tidak dimasukkan ke bank tetapi dikembalikan kepada Bianto dan jaminan kepada Aminudin tidak terbayar,” ungkap Kompol Supriyono.

Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota dan dipersangkakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga surat perjanjian pinjaman, satu lembar surat pernyataan dan tiga lembar fotokopi sertipikat. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
27 ° C
27 °
26.7 °
89 %
2.1kmh
20 %
Sab
34 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
32 °
Rab
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles