Menoro.id – Paska menunggu akibat pandemi Covid-19, 47 calon jamaah haji gagal untuk menjalankan rukun Islam ke-5. Hal itu disampaikan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, saat menghadiri bimbingan manasik haji serentak yang digelar Kantor Kementerian Agam Kabupaten Pasuruan.
Irsyad Yusuf mengatakan, 47 calon jamaah haji asal Kabupaten Pasuruan gagal berangkat ke tanah suci. “Para calon jamaah haji gagal berangkat karena adanya regulasi batasan usia maksimal 65 tahun,” tambah Irsyad. Meski telah menunggu paska kebijakan Kerajaan Arab Saudi, terkait larangan ibadah haji akibat wabah pandemi Covid-19. Para calon jamaah haji diharapkan memahami terkait regulasi batasan usia.
Untuk tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan kuota 714 calon jamaah haji. “Dari total kuota, hanya terdapat 667 calon jamaah haji yang siap berangkat,” jelas Bupati Pasuruan yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kemenag Kabupaten Pasuruan berharap, calon jamaah haji tetap menjaga kondisi kesehatan karena pandemi Covid-19 masih terjadi. (newsroom)