28 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Mengalir ke Mantan Plt Kepsek Rp 10 Juta

Menoro.id – Fakta baru dugaan korupsi dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, terungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan Plt Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Siti Nur Kasih, mengaku diberi uang transport oleh terdakwa Edi Santoso selaku bendahara sekolah sebesar Rp 10 juta. Hal ini terungkap ketika Penasihat Hukum Ilham Al Faris, memohon kepada Majelis Hakim agar JPU Kejari Bojonegoro membuka buku catatan yang disita dari kliennya, Reni, selaku operator dana BOS SMP 6 Bojonegoro.

Didepan Hakim Ketua Halima Umaternate, Ilham mengatakan setiap kepala sekolah meminta uang. Saat melihat barang bukti, saksi Siti Nur Kasih menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa ini bukan uang MKKS tetapi pak Edi memberi saya selama saya bertugas di SMP Negeri 6. “Diambil dari dana BOS,” jawab mantan Plt SMPN 6 ini kepada Hakim Ketua. Halima pun melanjutkan apakah saksi diperbolehkan sebagai PNS menerima dari dana BOS. “Tidak, tidak,” kata Siti Nur Kasih didepan persidangan.

Sedangkan JPU Kejari Bojonegoro, Tarjono, membuka catatan setoran bahwa saksi Siti Nur Kasih menerima uang Rp 11 juta 850 ribu. “Tidak, saya Rp 10 juta,” bantah mantan Plt Kepla SMPN 6 Bojonegoro ini. “Terus tim manajerial Rp 1 juta 500 ribu. Totalnya sampai ada panitia MPLS, panitia PTS dan PAT dapat honor Rp 600 ribu,” rinci Tarjono. Ilham Al Faris selakh Penasihat Hukum, mempertanyakan tanda-tangan kliennya. Siti Nur Kasih menjelaskan, bahwa secara global bukj itu ditunjukkan ke saya untuk keperluan riil. “Tapi untuk yang Rp 10 juta, saya dikasih sekali pak,” jawab Siti Nur Kasih. Setelah melihat barang bukti JPU, Hakim Anggota Manambus Pasaribu, menyebut saksi menerima kompensasi honor.

Dalam perkara dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, terungkap banyak pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti pembelian bunga yang ternyata berasal dari urunan guru, pengecatan perpustakaan, service laptop. Juga terungkap fakta, bahwa sekitar 600 siswa siswi SMPN 6 Bojonegoro tidak menerima dana BOS karena masuk ke rekening sekolah, bukan rekening anak-anak. Dari alokasi dana BOS, seharusnya per siswa siswa mendapatkan dana BOSS sekitar Rp 1 juta 10p ribu.

Terdakwa Edi Santoso menanggapi keterangan saksi, bahwa pemberian itu untuk uang transportasi. “Tidak ada, saya yang memberikan Yang Mulia. Cuma seperti sebelumnya, ada uang transport tri bulan untuk Kepala Sekolah, Yang Mulia. Tunai Yang Mulia,” jawab terdakwa Edi. Sementara terdakwa Reni Agustina, ditanya terkait uang Rp 10 juta. “Saudara Reni, saudara yang memberikan uang Rp 10 juta ke ibu Siti Nur Kasih, ataukah pak Edi yang kasih,” tanya Hakim Ketua Halima Umaternate. “Pak Edi, Yang Mulia,” tegas jawaban terdakwa Reni selaku operator dana BOS. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
28 °
69 %
4.1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles