28 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Barracuda Datangi Bapenda Kabupaten Mojokerto Pertanyakan Transparansi Wajib Pajak dan Pajak Galian C

Menoro.id – Lembaga kajian hukum dan kebijakan publik, Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia (Barracuda Indonesia) mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto. Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto S.T., S.H., mengatakan bahwa tujuan ke kantor bapenda untuk audiensi terkait polemik galian C, pembayaran pajak pengusaha galian C, dan pemblokiran rekening pengusaha galian C.

“Kami perlu transparansi jumlah wajib pajak dan tidak wajib pajak galian C di Kabupaten Mojokerto. Kemudian transparansi terkait besarnya dana reklamasi galian C di tahun 2015 hingga 2022. Selain itu pihaknya juga meminta transparansi dana jaminan reklamasi yang telah dipergunakan untuk reklamasi,” jelas Hadi. Barracuda mengatakan, kegiatan hari ini tidak untuk menyudutkan Bapenda tetapi fakta dilapangan terdapat oknum Bapenda yang diduga menyalah-gunakan kewenangan yaitu menarik pajak galian C. “Bahkan ada juga oknum Bapenda yang diduga melakukan korupsi serta pencucian uang hasil dari galian C. Realitanya 50 dump truck tapi yang dicatat hanya 20 dump truck,” ungkal Hadi.

Barracuda Indonesia juga menerima pengaduan masyarakat, atas nama Khoirul Anwar. Hadi mengatkan, sebenarnya beliau bukannya tidak mau membayar pajak tetapi hanya butuh kejelasan mengapa besaran pajak bisa naik dan tunggakan pajaknya bisa mencapai Rp 602 juta. “Selama ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto kurang sosialisasi, website Bapenda tidak dimaksimalkan dengan baik. Kami meminta solusi agar rekening Khoirul Anwar beserta anak istrinya segera dibuka blokirnya,” jelas Hadi.

Kemudian terkait C.V. Musika, Barracuda menyebutkan sudah ada keterangan dari 40 Kepala Desa yang mengaku bahwa cor beton untuk program Bantuan Keuangan Desa-nya diambil dari CV Musika. “Kami ingin bertanya, berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak C.V. Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022,” tandas Hadi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H., menjelaskan terdapat 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. Bapenda memastikan akan memberikan data 133 titik pertambangan galian C kepda Barracuda Indonesia.

Mardiasih merinci, galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik dan target pajak minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. Pada tahun 2023, Bapenda menyebutkan target pajak minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar dengan upaya kami bersurat kepada KPK, Kemenkeu dan Kemendagri terkait dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Mardiasih mengaku bahwa Bapenda sudah dua kali rapat dengan forkopimda tetapi belum ada kesepakatan. Mardiasih menyebutkan, pihaknya akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto. “Terus terang, kami tentu tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih.

Terkait tunggakan pajak, Mardiasih mengatakan Bapenda juga tidak menuntut harus dilunasi tetapi minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. “Jadi seperti itu ya solusi terkait pemblokiran rekening pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindah-bukuan dari wajib pajak pak Khoirul Anwar,” tegas Mardiasih. Terkait reklamasi galian C, Mardiasih mengatakan itu bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab.

“Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan galian C. Kemudian terkait C.V. Musika, bisa ditanyakan ke KPP Pratama karena C.V. Musika bukan termasuk wajib pajak minerba,” ujar eks Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto ini. Hadi mengatkan, langkah ini merupakan bagian peran serta partispasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah. “Transparansi juga diatur dalam undang-undang keterbukaan publik. Partisipasi masyarakat juga mendukung porgram pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Hadi. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
28 °
69 %
4.1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles