Menoro.id – Perkara dugaan korupsi pekerjaan pengurukan tanah untuk gedung dinas pertanian pada tahun 2017, akhirnya memasuki agenda putusan dalam persidangan di pengadilan negeri tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Perkara No. 20/Pid.Sus-TPK/2022/PNSurabaya dengan terdakwa eks kepala dinas pertanian Kabupaten Lamongan, Rudjito S.P. M.MA., dan bos kontraktor, Mohammad Zaenuri S.Ag.
Saat pekerjaan berlangsung, terdakwa Rudjito menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan pengurukan tanah yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 500 juta. Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1,496 miliar untuk pekerjaan pengurukan yang dialokasikan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun 2017.
Persidangan dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Cokorda Gede Arthana S.H., M.H., didampingi hakim anggota Emma Ellyani S.H., M.H., dan Abdul Gani S.H., M.H. Dalam pembacaan putusan, Cokorda menjatuhkan hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000. Pihak penasihat terdakwa Rudjito, dan JPU Kejari Lamongan, sama-sama mengambil sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hakim Ketua Cokorda, memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU Kejari Lamongan untuk pikir-pikir. (newsroom)