Menoro.id – Perwakilan warga Desa Banyulegi Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, mendatangi tempat usaha pengolahan tulang dan bulu ayam milik Wiyarno. Usaha milik Wiyarno dinilai meresahkan warga karena menimbulkan bau yang mengganggu aktifitas warga.
Aksi warga yang dikoordinatori oleh Purnawan, dimediasi oleh Forkopimcam Dawarblandong dipimpin Camat Ahmad Taufik, Kapten Inf. Benny Irawan Danramil 0815-08, Aiptu Matkhoiri Kanit Sabhara Polsek Dawarblandong. Mediasi berlangsung lebih dari satu jam, disepakati Wiyarno diberi waktu satu minggu untuk menghabiskan stok bahan dan selanjutnya tidak beroperasi lagi.
Wiyarno warga Desa Gunungan, sebagai pemilik usaha menanda-tangani surat pernyataan secara sadar dan tanpa paksaan, untuk menutup usaha pengolahan tulang dan bulu ayam diwilayah Desa Banyulegi. Surat pernyataan juga ditanda-tangani saksi-saksi diantaranya, Eko Kepala Dusun Banyulegi, Toni Kepala Desa Banyulegi dan Purnawan koordinator aksi warga. Setelah kesepakatan ditanda-tangani, warga meninggalkan Balai Dusun Banyulegi sekitar pukul 13.15 WIB. (newsroom)