33 C
Sidoarjo
Jumat, 18 Oktober 2024

Buy now

spot_img

Dugaan Korupsi Pertanahan di Bangkalan, Saksi Sebut Ada Kontrak Kerja Dengan BPWS Untuk Rest Area

Menoro.id – Persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Ngatmisih, eks Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri surabaya di jalan Raya Juanda Kabupaten sidoarjo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghadirkan empat saksi. Diantaranya tiga saksi dari P.T. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI), yaitu Denny susanto Halim, soleh Yogaswara, dan chaidir. sedangkan satu adalah, Jhonny Malela Marpaung, dari Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Jhonny, dan Rekan.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yaitu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander s.H., M.H., Poster sitorus s.H., M.H., dan Abdul Gani s.H., M.H. Terdakwa Ngatmisih, didampingi Penasihat Hukum sugijanto. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menurunkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakhri dan Umu Lathiefah. Dalam perkara ini, eks Kakan BPN Bangkalan tahun 2017 diduga korupsi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area atau Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa sukolilo Barat, Kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 Milyar 278 Juta 900 Ribu.

Saksi chaidir mengatakan di PKHI sebagai staf administrasi. JPU Fakhri bertanya terkait keterlibatan saksi dalam perkara ini. “Apakah keterlibatan saudara seperti saudara soleh Yogaswara,” tanya JPU. Saksi chaidir menjelaskan, oh gak, saya di PKHI 2017. “saya mendampingi pak,” jawab chaidir. Saksi mengatakan, untuk dipanggil mendampingi beliau di bulan Juli terkait nama Kiptiyah. Di kantor BPN, saksi mengaku bertemu dengan ibu . Pada hari itu juga, chaidir juga meninjau lokasi. “saya tidak mengerti, baru mengikuti hari itu. Seingat saya, memang ada bawa-bawa tongkat. saya masih gak mengerti tongkat apa. Besoknya, kita datang lagi untuk mengahdap ibu. “Itu dipanggil atau inisiatif,” tanya JPU. “saya tidak tahu pak. Saya hanya mengikuti, waktu itu hanya bertiga,” jelas saksi.

Terkait luasan tanah yang dikonsinyasi, chaidir menyebut sekitar 8.500-an luasan pengukuran. Sedangkan saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik, Jhonny mengatakan, dari data pernah ada penilaian rekan saya pada 2015. “Kami berada di kantor pusat dan punya kantor cabang di Surabaya. Kami dapat info untuk melanjutkan proyek dari BPWs untuk rest area. Tahun 2017 disiapkan data bersama administrasinya dikantor BPWs dan tanda tangan kontrak sekitar bulan Oktober,” jelas Jhonny. Selanjutnya, Jhonny meminta sesuai aturan pengadaan lahan harus berdasarkan peta bidang.

Saat melakukan penilaian di lokasi, Jhonny ditemani tim dari BPWs termasuk pemilik lahan dilokasi. “Apakah ada tidak saat itu penetapan penilai untuk rest area dari ketua tim pengadaan tanah,” tanya JPU. Saksi menjawab tidak hanya. Terkait berita acara dari ketua tim pengadaan tanah kepada penilai, Jhonny kembali menjawab tidak ada. “Langsung BPWs, yang berkontrak itu BPWs,” tambah Jhonny. Terkait nama soeharsono dan nilai kewajaran, Jhonny mengungkap nilainya dari luasan 1.267 itu sebesar Rp 1 Milyar 278 Juta 900 Ribu. Saksi juga menegaskan, pada saat itu diberikan dari BPWs dengan surat perjanjian dan tidak ada penetapan dari kantor pengadaan tanah. “saat itu tidak jelas, karena pada saat itu pengadaan lahan kondisi masih baru. Peraturan-peraturan masih belum begitu. Kita sudah ada kontrak dan peta bidang tetap kita terapkan,” ungkap Jhonny.

Jhonny mengaku, 2017 menerima peta bidang dari BPWs dan sudah ditanda-tangani satgas A dan satgas B BPN. saat meninjau lokasi, Jhonny tidak melakukan pengecekan, pengukuran ulang dan penetapan. “Kami percaya pada data yang diberikan. Tidak ada data perubahan bangunan dan tanah, masih ada. Saya di pusat, untuk itu memberikan surat tugas kepada tiga orang di Surabaya untuk merlakukan inspeksi,” ujar Jhonny. Laporan dari tiga orang, diserahkan kepada BPWs. “Laporan salah satunya atas nama soeharsono, dengan luas 1.267 meter persegi dengan nilai wajar itu Rp 1 Milyar 278 Juta 900 Ribu untuk dasar pemberian pengganti kepada soeharsono.” pungkas Jhonny. Ketika JPu bertanya terkait ada laporan dari BPWs atau BPN terkait pengganti kerugian kepada soeharsono sudah dilakukan. ”tidak ada bu. setelah selesai, putus hubungan,” jawab Jhonny. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
34 ° C
36.1 °
34 °
46 %
5.7kmh
20 %
Jum
33 °
Sab
34 °
Ming
34 °
Sen
32 °
Sel
34 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles