26 C
Sidoarjo
Minggu, 8 September 2024

Buy now

spot_img

Dugaan Korupsi BNI Gresik, Terdakwa R. Sidharta Indraprasetyo Sebut Pembobolan Bank

Menoro.id – Terdakwa R. Sidharta Indraprasetyo, eks Relationship Manager Sentra Kredit Menengah Perseroan Terbatas P.T. Bank Negara Indonesia (SKM P.T. BNI) Tbk Gresik, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi). Meski didampingi Penasihat Hukum (PH) Dodi S. Abdul Kadir dan Tabrani Abby, terdakwa juga membacakan pembelaan pribadi dari rutan Kejati Jawa Timur.

Sebelum membacakan pembelaan, Hakim Ketua Marper Pandiangan, mempertanyakan terkait kondisi kesehatan terdakwa. “Sehat Yang Mulia,” jawab terdakwa. Dalam nota pembelaannya, terdakwa mengatakan terkait permohonan kredit P.T. Janur Kuning Sejahtera (JKS) dan didakwa menyalah-gunakan kewenangan dalam permohonan kredit Hardijanto Adji Saroso dan Ardi Kurniawan, selaku Direktur dan Komisaris P.T. JKS tidak dilakukan dengan tertib dan analisa tidak secara lengkap dan cermat.

“Komite kredit menyetujui KMK dengan total maksimum Rp 75 Milyar. Karena proses analisa yang tidak benar, mengakibatkan SPK dan aset yang digunakan agunan kredit tidak terpenuhi menyebabkan P.T. JKS tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kreditnya. Kerugian keuangan negara Rp 68 Milyar,” kata terdakwa Sidharta.

Sesuai pedoman, terdakwa menyebut bahwa verifikasi menjadi tanggung-jawab bersama. ”Verifikasi secara mendalam sudah dilakukan,” tambah terdakwa Sidharta. Kepada Majelis Hakim, terdakwa menambahkan telah berhasil menampilkan rekaman saat Greysia menjadi saksi dan tidak mengakui adanya SPK dan perpanjangan SPK. “Bukan kredit macet, pembobolan bank,” kata terdakwa Sidharta.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa R. Sidharta Indraprasetyo S.T., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHP. Terdakwa R. Sidharta Indraprasetyo S.T., dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar, subsidair 6 bulan hukuman kurungan. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
overcast clouds
25 ° C
25 °
25 °
88 %
1.5kmh
89 %
Sab
25 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
Rab
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles