24 C
Sidoarjo
Sabtu, 14 September 2024

Buy now

spot_img

Dituntut 16 Tahun Penjara, Komisaris PT JKS : Membantu Ayah Bayar Hutang Lintah Darat dan Minta Maaf Kepada Ibu

Menoro.id – Terdakwa Ardi Kurniawan menjalani persidangan dugaan korupsi di SKM PT BNI (Persero) Tbk Gresik, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari rutan Kejati Jawa Timur. Terdakwa didampingi dua Penasihat Hukum (PH) Widya dan Fadli yang hadir langsung dalam persidangan.

Persidangan dalam perkara dugaan korupsi di SKM PT BNI (Persero) Tbk Gresik, terdapat tiga terdakwa yaitu Ardi Kurniawan dan Hardijanto Adji Saroso, dari P.T.  Janur Kuning Sejahtera, dan R. Sidharta Indraprasetyo dari pihak BNI Gresik. Dalam agenda pledoi, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Marper Pandiangan, memisah tiga terdakwa.

Pertama, pembacaan pledoi dimulai dengan terdakwa Hardijanto Adji Saroso. Kedua, terdakwa Ardi Kurniawan dan dilanjutkan terdakwa R. Sidharta Indraprasetyo. Dalam pembelaan pribadi, terdakwa Ardi Kurniawan berharap, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang adil. “Saya besar dari pasangan suami istri dari Jawa Tengah yang merubah nasibnya di kota besar Surabaya. Dari kecil, saya melihat seseorang yang bekerja tiap hari. Usaha bisnis orang tua, ada kalanya naik, turun, terkadang mengakibatkan perselisihan kedua orang tua saya,” ungkap Ardi.

Di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardi menyebut ibu ditengah kesibukan, meluangkan waktu membesarkan anak-anaknya dengan baik. “Setelah saya menyelesaikan studi pada tahun 2013, memperhatikan ibu saya dan perusahaan untuk membantu berbagai masalah dalam perusahaan. Saya tahu kalau ayah saya, sebagai pemimpin perusahaan telah terpengaruh lintah darat dan membayar hutang kepada bank harus dihentikan dan tidak seharusnya saya membiarkan,” ungkap Ardi.

Atas pengakuan dan pernyataannya, Ardi menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf saya. “Pertama kepada ibu saya, yang selalu mengingatkan saya kepada Tuhan. Maafkan saya ibu, karena saya ini tidak bisa menjadikan anak yang membanggakan. Dan semoga Tuhan memberikan kesehatan dan keselamatan kepada ibu. Saya menanggung malu dari permasalahan ini, dan terakhir, saya minta maaf sebagai manusia dan anak yang ingin berbakti kepada orang tua,” ujar Ardi.

Terlepas apapun keputusan Majelis Hakim, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan kesempatan untuk selalu membanggakan keluarga yang saya tinggalkan sementara waktu ini. Terdakwa juga ingin membanggakan kedua orang tua, dan berharap Hakim Ketua dan Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. “Atas pembacaan pembelaan pribadi ini, saya ucapkan terima kasih Yang Mulia,” pungkas terdakwa.

Sementara PH terdakwa, Widya dalam pembelaan mengatakan, berharap Majelis Hakim yang mengadili dengan seadil-adilnya. “Kesimpulan dalam pembelaan, terdakwa Ardi Kurniawan berdasarkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dalam proses persidangan yang ada,” jelas Widya.

PH terdakwa juga menyebutkan bahwa, terdakwa Ardi Kurniawan tidak mengetahui bahwa proses pembuatan untuk kredit modal kerja.Widya juga menyebut nama Basuki yang membantu dalam proses administrasi P.T. Janur Kuning Sejahtera. “Yang memenangkan PT JKS kepada terdakwa R. Sidharta Indraprasetyo, selaku RM SKM BNI cabang Gresik adalah Guruh Giri Basuki. Bahwa kredit modal kerja untuk membayar hutang kepada Hanum Tedjo Prawiro, sehingga terdakwa Ardi Kurniawan tidak menikmati hasil pencairan modal kerja,” ungkap Widya.

Setelah mendengar fakta-fakta, PH terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar yang sangat memberatkan terdakwa. Terkait penuntutan terpisah para terdakwa, Widya menyebut tidak mencerminkan rasa keadilan, nilai-nilai kebenaran serta tidak memperhatikan perlindungan hak azasi manusia. “Adapun hal-hal lain yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia. Terdakwa Ardi Kurniawan, bersikap jujur dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Berdasarkan penjelasan yang telah kami sampaikan di atas, dimana kami telah berusaha sebaik-baiknya untuk menegakkan hukum sehingga kami meletakkan  harapan yang besar kepada pengadilan ini,” urai Widya. PH terdakwa Ardi Kurniawan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan rasa keadilan agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya. “ Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambah PH terdakwa Ardi Kurniawan. (newroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
27 ° C
27 °
27 °
74 %
2.1kmh
43 %
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
Rab
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles