24 C
Sidoarjo
Sabtu, 14 September 2024

Buy now

spot_img

Sidang Dugaan Korupsi BNI Gresik, PH Direktur PT JKS : JPU sangatlah ceroboh

Menoro.id – Persidangan dugaan korupsi di SKM PT BNI (Persero) Tbk Gresik, memasuki agenda pledoi terdakwa Hardijanto Adji saroso. Majelis Hakim persidangan dipimpin Hakim Ketua Marper Pandiangan. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, R. Arif Sulaiman mengatakan dalam pembelaan, bahwa tidak adanya hasil audit BPK Jawa Timur. “Apabila seseorang sudah diduga dan atau ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK atau BPKP. Unsur korupsi belum terpenuhi,” ujar Arif.

Dalam perkara ini, Hardijanto Adji Saroso selaku Direktur, bersama Komisaris PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) Ardi Kurniawan, dan R. Sidharta Indraprasetyo, selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT BNI Gresik, ditetapkan sebagai tersangka. Arif menjelaskan dalam pembelaan, bahwa dalam proses persidangan terkait hasil audit kerugian negara baru disampaikan pada saat persidangan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dan hal ini sangatlah ceroboh, tindakan baik penyidik atau Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Arif.

PH terdakwa Hardijanto Adji Saroso, juga menyebut  bahwa sebagian bukti surat hanya berupa photokopi yang digunakan untuk menghitung kerugian negara. “Dibutuhkan alat bukti yang mendukung untuk menunjukkan besarnya nilai kerugian negara. Alat bukti memiliki peran penting. Alat bukti yang dihadirkan, harusnya dalam bentuk asli,” lanjut Arif.

Dalam kesimpulan pledoi, Arif memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili, berkenan memutuskan dan menyatakan, terdakwa Hardijanto Adji Saroso, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. “Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan umum, atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, maka mengambil keputusan yang seringan-ringannya. Memberikan hak-hak Hardijanto dan martabat semula, membebankan biaya kepada negara,” kata Arif di akhir agenda pembelaan yang dibacakan lebih dari satu jam.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Hardijanto Adji Saroso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia no 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Hardijanto Adji Saroso juga dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa menajdi tahanan kota dengan perintah terdakwa segera ditahan di rutan. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan hukuman kurungan. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Hardijanto Adji Saroso, dengan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 39 Milyar 688 Juta 133 Ribu 703.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal, terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari uang pengganti, maka jumlah uang penggantin tersebut yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai kewajiban membayar uang pengganti. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
24 ° C
24 °
24 °
88 %
1.5kmh
20 %
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
32 °
Rab
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles