Menoro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Kegiatan rakor ini sebagai tindak lanjut sinkronisasi dadi pemilih untuk pemilu kepala daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Mojokerto. Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, dihadiri 60 peserta.
Selain Usmuni, juga hadir Suwaji Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Perencanaan, Yahya Komisioner Divisi SDM, Oggi Yulia Pratama Komisioner Divisi Data dan Informas, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati, Dian M., mewakili Dinas Kependudukan dan Capil Kota Mojokerto, Firdaus dari Badan Kesbangpol kota Mojokerto, Ketua PPK dan PPS serta anggota se-kota Mojokerto. Suwaji mengatakan, bahwa rapat kordinasi singkronisasi data pemilih hari ini terkait akuratnya data pemilih kota Mojokerto sesusai dengan jumlah penduduk kota Mojokerto.
“PPK, PPS dan Pantarlih harus bekerjasama dalam pencocokan dan penelitian data agar sesuai dengan prosedur. Sampai dengan hari ini, Kota Mojokerto sudah mencapai 71,5% data yang sudah tercoklit,” tambah laki-laki yang akrab disapa Aji. Ketua Bawaslu Kota Mojokerto menyampaikan, terkait proses pengawasan melekat yang sudah dilakukan oleh Panwaslu agar selalu bersinergi dengan KPU dan pihak Bawaslu hanya memastikan hak pilih sudah terakomodir.
Dalam kegiatan ini, lebih focus kapada pencocokan sinkronisasi data pemilih dari KPU melalui PPK dan PPS, dengan data Pemerintah Kota Mojokerto di Dinas Kependudukan dan Capil Kota Mojokerto. Ketua KPU Kota Mojokerto, mengatakan bahwa tahapan pilkada sudah berjalan dan harapan peserta coklit tanggal 11 sudah terselesaikan. “Harus mampu berkomunikasi secara bijak dengan Kelurahan, agar tidak terjadi gesekan karena tahapan masih lama sampai bulan Januari,” tambah Usmuni.
Usmuni yang saat ini menjabat di periode ke-2, mengatakan PPK dan PPS adalah sebuah instansi yang legal jadi segala sesuatu harus ada bukti administrasi secara surat maupun dokumentasi. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini bertujuan agar sinkronisasi data pemilih untuk menghilangkan duplikasi, kesalahan atau ketidak-akuratan dalam data pemilih sehingga memastikan daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan akurat dan terpercaya. (newsroom)