31 C
Sidoarjo
Jumat, 20 September 2024

Buy now

spot_img

Setubuhi Siswi SMP di Linggan Bata, RK Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto

Menoro.id – Polres Mojokerto berhasil mengungkap perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan korban KM (12) merupakan siswi SMP. “Terduga pelaku RK (19) warga Trowulan. Untuk TKP ditengah-tengah kebun tebu, tepatnya di linggan atau percetakan batu bata di daerah Trowulan Kabupaten Mojokerto,” ungkap AKP Nova.

Terkait waktu kejadian, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menjelasakan, terjadi pada hari Selasa (09/04/2024) sekiranya pukul 21.30 WIB. “Ada video juga, pada malam takbiran,” tambah AKP Nova terkait alat bukti. Awal kejadian pada 25 April 2024, ibu korban mendapatkan video dari salah satu teman korban. Berdasarkan video tersebut, ibu korban menanyakan langsung kepada korban terkait kejadian dalam video tersebut.

Korban membenarkan kejadian tersebut kepada ibunya, dilakukan RK yang baru dikenalnya satu minggu. “Korban juga menceritakan kepada ibunya, kejadian pada malam takbiran. Korban diajak kerumah RK, kemudian diajak untuk menuju ke TKP. Dengan dalih melewati jalan pintas arah pulang, kemudian berhenti di linggan,” jelas AKP Nova. Di linggan, RK melakukan aksinya kepada kepada korban. Ketika RK meminta korban membuka celananya, korban sempat menolak.

RK akhirnya menarik korban kedalam linggan dan melakukan aksinya. Sebelumnya, RK membujuk dan memberikan perhatian khusus, serta memberikan status pacaran. AKP Nova menambahkan, RK dipersangkakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 76 huruf b juncto pasal 82 ayat (10), serta 76 huruf e. RK juga didakwa pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyebutkan, untuk perbuatan persetubuhan RK terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Terhadap pasal ITE penyebaran video, RK terancam hukuman paling 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tegas AKP Nova. Dari tangan RK, petugas mengamankan barang bukti satu celana jeans, satu jaket hoodie, hp oppo. Sedangkan barang hukti satu celana pendek dan dalam, kerudung, pakaian, kemeja, diamankan dari korban.

Terkait motif RK menyebarkan video hingga sampai ke orang tua korban. AKP Nova menjelaskan, RK menyebarkan video ke teman-temannya korban dan teman korban mengirim ke orang tua korban. “Motivasinya agar tidak diputus cintanya. Korban kenal RK melalui media sosial,” ujar AKP Nova yang baru dikenalkan Kapolres AKBP Ihram Kustarto sebagai Kasat Reskrim baru yang mahir, terampil dan berkelas dibidangnya. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
31 ° C
31 °
31 °
62 %
6.2kmh
20 %
Jum
30 °
Sab
32 °
Ming
33 °
Sen
32 °
Sel
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles