Menoro.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengamankan Alfian Bayu Sudiro alias Dargombes (27) warga Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit handphone merk Vivo type Y51A. Dargombes diketahui residivis dipersangkakan pasal 363 ayai (1) ke (3) huruf e KUHP terancam penjara paing lama 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan kejadian pada hari Sabtu (30/12/2023) sekitar jam 02.20 wib di warung kopi di Dusun Jati Wetan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupten Mojokerto. “Tersangka masuk ke dalam warung yang hanya ditutupi terpal. Kemudian membuka terpal dan masuk ke dalam warung, melihat ada satu unit handphone berada disamping korban yang sedang tidur dalam kondisi di charger kemudian tersangka mengambil HP tersebut tanpa seijin pemiliknya. Kerugian materiil Rp 3 juta 399 ribu,” jelas AKP Nova.
Tersangka Dargombes berhasil diamankan dirumahnya dengan adanya rekaman CCTV. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, mengatakan adanya alat bantu rekaman CCTV. “Dan tolong dikoneksikan CCTV Polres dengan Dishub sehingga bisa menjamin kamtibnas. Dengan alat bantu CCTV, selanjutnya Polres Mojokerto melakukan serangkaian kegiatan Kepolisian yang bisa mengetahui aktifitas pelaku disebuah tempat. Kita buntuti, dari no hp kita telisik,” jelas AKBP Ihram.
Kapolres Mojokerto berpesan, mari bersama-sama kita tumbuhkan empati untuk sama-sama tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa satu buah jaket hoodie berwarna hitam, satu buah celana hitam jeans berwarna hitam, dan satu buah handphone merk Vivo tipe Y51A warna titanium sapphire. (newsroom)