Menoro.id – Peternak sapi asal Desa Pencalukan Kecamatan Prigen, harus meringkuk di balik jeruji besi karena kepergok tangan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Kojin (47) ditangkap polisi saat sedang sembunyi di kandang sapi.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menguraikan, tersangka setiap harinya bekerja sebagai peternak sapi. “Namun, belakangan bisnis sapi terganggu, lantaran adanya wabah virus penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewa ternak sapi. Pria berkaca-mata melancarkan bisnis terlarang, dengan menjadi kurir narkoba.'” jelas Slamet. Kojin sudah menjalani praktik sebagai kurir narkoba beberapa bulan lamanya ditengah wabah PMK yang menyerang hewan ternak jenis sapi.
Saat penangkapan Kojin, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,21 gram dan 12 kantong plastik, pipet kaca, sekrop sedotan dan dompet. Kojin terancam melanggar pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara. (newsroom)
Atas perbuatannya itulah, ia disangkakan melanggar pasal