27 C
Sidoarjo
Jumat, 20 September 2024

Buy now

spot_img

Jelang Pembacaan Putusan, Terdakwa Dharto, Ketua KPTR Madiun Kembalikan Uang di Depan Majelis Hakim

Menoro.id – Ada yang berbeda dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabuoaten Madiun. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Tongani, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Dharto bin Pardi selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan.

Tidak hanya terakwa Dharto, dalam perkara ini juga menyeret terdakwa Suyatno, pensiunan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk pupuk bersubsidi, terutama dalam pembuatan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal merugikan negara Rp 1,64 miliar.

Persidangan baru dimulai, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dharto, Nur Habib, mohon ijin kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Ketua, Tongani, memperbolehkan dan memerintahkan JPU untuk menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut. Setelah serah terima uang kerugian negara, Majelis Hakim menskors persidangan. Nur Habib mengatakan, mengembalikan uang Rp 25 juta di persidangan. “Sebelumnya, pak Dharto sudah mengembalikan uang Rp 400 juta dari petani dan Rp 25 juta tadi di persidangan. Kemarin saat pledoi sudah saya sebutkan. Karena jaksa tidak menjatuhkan replik duplik, tidak ada momen untuk menyerahkan,” jelas Nur Habib.

Terkait pertimbangan, Nur Habib mengatakan untuk bisa mengurangi hukuman kepada pak Dharto dari tuntutan 6,5 tahun. “Saya yakin bisa mengurangi putusan hukuman dari pak Dharto,” tambah Nur Habib. Setelah 30 menit diskors, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda putusan. Hakim Ketua Tongani mengatakan, terdakwa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Dharto bin Pardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukum kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan,” kata Tongani dalam putusan. Hakim Ketua juga menetapkan, agar Jaksa Penuntut Umum menerima pengembalian uang kerugian negara sejumlah Rp 25 juta untuk disetorkan ke kas negara.

Dengan putusan 3 tahun 6 bulan, Nur Habib menjelaskan bahwa sesuai harapan pasal 2 tidam terbukti dan diarahkan ke pasal 2. “Saya akan konsultasi dengan pihak klien kami memutuskan waktu,” tambah Nur Habib terkait putusan majelis hakim terhadap kliennya. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
27 ° C
27 °
27 °
74 %
2.1kmh
20 %
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles