28 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Di Undang Polresta Mojokerto, KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Potensi Kerawanan dan Mitigasi Pemilu 2024

Menoro.id – Polresta Mojokerto bersiap menghadapai pesta demokrasi pemilu 2024 yang dilaksanakan pada bulan Februari. Kasubsi Bankum Sikum Polresta Mojokerto mengundang KPU dan Bawaslu Kota Mojokerto. KPU diwakili Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori, dan Bawaslu langsung Ketua Ulil Abshor. Sosialisasi di aula Prabu Hayam Wuruk diikuti sekitar 25 personel Polresta Mojokerto dibawah Waka Polresta Kompol. Yuli Chandra Dewi S.H., S.I.K.

Komisioner KPU dan Bawaslu menyampaikan materi sosialisasi terkait hukum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 kepada Korp Bhayangkara tentang pemilu 2024. Waka Polresta Mojokerto  menyampaikan pesan Kapolresta Mojokerto kepada anggota, untuk menjaga nama baik Polri selama perhelatan pemilu 2024. “Jaga netralitas, profesionalitas serta siapkan tenaga dan fisik. Juga sarana prasarana untuk menjalankan tugas. Niatkan sebagai ibadah, semoga Allah SWT memberikan kita kekuatan dalam menjalankan tugas kepada bangsa dan negara dalam rangka memelihara harkamtibmas, penegakan hukum serta jadilah polisi yang baik. Jangan sakiti masyarakat,” jelas Kompol Yuli Chandra Dewi.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshar S.Pd., M.Pdi., menyampaikan materi  tentang potensi kerawanan pelanggaran pada pemilu 2024. “Bawaslu mengapresiasi Polresta Mojokerto, dengan menggelar kegiatan sosialisasi hukum. UU no. 7 tahun 2017 sebagai kesiapan kepolisian dalam pengawasan dan pengamanan tahapan pemilu 2024,” kata Ulil. Aktivis PMII ini menyebutkan, bahwa Bawaslu dan Polisi mempunyai visi yang sama dalam mensukseskan pemilu 2024 yaitu Bawaslu mengawasi memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai undang-undang.

“Sedangkan polisi memastikan pemilu berjalan damai dalam aspek pengamanan kamtibmas. Pengalaman sukses pemilu 2019, bawaslu dan polri mencatat sejarah. Mari kita ulang bersama di pemilu 2024, dan di bulan yang spesial ini, saya ucapkan selamat dan sukses dirgahayu Bhayangkara 77 tahun, polri presisi untuk negeri, pemilu damai menuju Indonesia maju,” ucap Ketua Bawaslu Kota Mojokerto. Sementara dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori S.T., mensosialisasikan mitigasi  tahapan pemilu 2024 kepada seluruh peserta sosialisasi hukum. Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Mojokerto ini, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi hukum pengamanan dan pengawasan pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Polresta Mojokerto beserta jajarannya

Sebagai penyelenggara pemilu, Imam memastikan kegiatan ini sangat penting, terutama untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya pengamanan pemilu tahun 2024 dan bagaimana kita mampu menyiapkan antisipasi terhadap potensi kerawanan atau pelanggaran keamanan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nanti. Sehari setelah sertijab, dari Kasi Humas menjadi Kasubsi Bankum Sikum Polresta Mojokerto, Iptu M.K. Umam S.E., M.H., langsung melaksanakan perintah Kapolresta Mojokerto dengan menggelar sosialisasi hukum.

Umam menyebutkan, bahwa salah satu aturan yang mengatur netralitas personel polri tertuang dalam UU  nomor 2 tahun 2002 yakni pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dan Ayat (2) berbunyi, anggota polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. “Sikap netral polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022, yakni Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan perkap nomor 19 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja komisi kode etik polri,” sambung Umam.

Dalam perpol nomor 7 tahun 2022, tertuang pada pasal 4 tentang etika kewarga-negaraan di huruf H berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarga-negaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019. “Di antara aturan tersebut, anggota polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon,” sebut Kasubsi Bankum Sikum Polresta Mojokerto. Selanjutnya yakni dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Personel polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau calon legislatif. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidak-netralan pada pemilu akan di sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik. Tahun politik ini, Umam menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajaran untuk mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol. “Polri mendorong untuk adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi,” tambah Umam saat mengutip perkataan Kapolri. “Gelorakan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda, mewujudkan cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti,” pesan Iptu M.K. Umam (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
28 °
69 %
4.1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles