Menoro.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto, berhasil menangkap seorang pria berinisial MRF (23) pelaku pengedar pil Double L. Dari tangan MRF alias Singkek, warga Magersari Kota Mojokerto, petugas berhasil mengamankan barang bukti 469 butir pil Double L dan 1 plastik klip sabu dengan berat 0,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP. Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku dibekuk di sebuah kamar indekos di Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (22/07) sekira pukul 23.30 WIB. Saat penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 9 klip dengan masing-masing klipnya berisi 50 butir pil Double L, 1 plastik klip berisi 19 butir pil Double L, 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,18 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu, 3 buah sekrop, 1 buah alat hisap, 1 buah plastik klip sisa sabu, 1 pack klip, 1 unit handphone merk vivo y21 warna biru.
“Pelaku dan barang bukti, sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP. Bambang Tri Sutrisno. Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP. Apip Ginanjar membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar pil Double L pada hari Rabu (27/07). “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 197 atau 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar,” jelas AKBP. Apip Ginanjar. (newsroom)