Menoro.id – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat pecandu judi online. Satreskrim Polres Mojokerto menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana judi online di aula Prabu Hayam Wuruk, pada Rabu (14/08/2024). Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman media sosial facebook.
Warga Kota Mojokerto yang diamankan petugas, mengaku menjual chip karena tergiur penghasilan yang didapatkan. Dalam penjualan chip, pelaku menggunakan perantara melalui media sosial facebook dengan nama akun garangan. “Dari informasi masyarakat, kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota menyebutkan, bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.
“Dengan hasil yang didapat dari judi online dijual dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 37 ribu per chip,” ungkap AKP Rudi. Petugas juga mendapatkan transaksi chip high domino pada akun CPH2185 dengan ID 140481124. Pelaku juga diketahui menggunakan sarana online seperti Dulu Duocai, King Olympus, Fafa Jinjibaoxi, Mahjong Ways Cat Cafe, Rezky Nomplok, Panda, 5 Dragon, Lava Loot, Gummy Bonanza, Dragon of Eastern Ocean, Aztec Fulushou, Eyes of Fortune, 777 Crazy, Rezky Nomplok 2, Romax dan 3 Little Pigs.
Pelaku menggunakan sistem harga borong untuk ukuran 6-B dengan harga Rp 200 ribu. Dari salah satu tersangka berinisial NFAS (42) warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, diamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo seri S 15 dan uang tunai Rp 200 ribu. Atas perbuatannya, 5 pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 303 KUHP. “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas AKP Rudi Zaeny. (newsroom)