24 C
Sidoarjo
Sabtu, 14 September 2024

Buy now

spot_img

Sidang BPPD Sidoarjo, Potongan Intensif Pegawai Sebesar 30 Persen Senilai Rp 9 Juta Hingga Rp 23 Juta

Menoro.id – Sidang dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di ruang cakra pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri Surabaya di jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, dan dua Hakim Anggota Athoillah serta Ibnu Abas Ali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan dua terdakwa, Ari Suryono Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, dan Siska Wati yang menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.

JPU KPK menghadirkan sembilan saksi pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, terdiri lima laki-laki dan empat perempuan. Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengatakan, gak main-main ini penyidik KPK makanya saya sampaikan katakan yang sudah dikatakan saat membuat berita acara benar atau tidak, dipaksa atau tidak. Saksi Ruslim Dono Putra mengakui, mengetahui bahwa ada potongan intensif uang pungut di zaman Kepala BPPD (alm) Joko. Hakim Anggota Athoillah bertanya terkait, kapan dan asal muasal pemotongan kepada saksi. “Waktu pemotongan di 2020, semua sama potongan zaman pak Joko. Setelah pak Joko, ada perubahan potongan,” jelas Ruslim.

Besaran potong yang sama di zaman pak Joko, juga dibenarkan oleh saksi Bambang Edy Subagiyo. “Waktu zaman pak Joko, pemasukannya sedikit. 2023 ada rapat, semua pegawai BPPD ikut rapat dan disampaikan tidak ada potongan lagi. Saya kurang tahu kenapa tidak ada potongan lagi. Waktu itu keberatan pak, dihentikan,” jelas Bambang. Keterangan saksi diikuti oleh Athoillah, yang kaget karena potongan dihentikan dan bertanya lagi, kenapa keberatan. Pengunjung sidang pun tertawa menyaksikan keterangan saksi yang keberatan dengan dihentikannya potongan. “Mohon maaf, saya gak setuju. Semua hadir, kabid-kabid juga hadir,” jawab saksi yang bertugas di bidang pendapatan daerah II.

Sedangkan saksi Juwati menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa waktu itu kami (saya) dipanggil bu kabid yang mengatakan nanti kalau ada insentif ada shodaqoh ya mbak. “Nanti dikasih tulisan, dikumpulkan sehari dua hari sebelum insentif turun kan. Waktu insentif turun, kita dikasih potongan kertas yang sudah ada nilainya. Saya narik tunai di bank jatim, besarannya tidak sesuai yang di kitir itu tadi. Kan saya juga ada keperluan yang lain bapak, nariknya sekalian. Untuk insentif yang 2018-an, saya lupa bapak,” ungkap Juwati. Mengetahui potongan sejak tahun 2018, “Ibu masuk BPPD tahun berapa,” tanya Hakim Anggota Athoillah. “95,” jawab Juwati. “Jadi ibu sejak 95 di BPPD,” kejar Athoillah. “Iya,” jawab singkat perempuan yang menggunakan batik dan hijab warna abu-abu ini.

Berbeda dengan saksi-saksi lainnya yang dipotong sejak tahun 2020. Juwati mengaku sudah dipotong insentif sejak tahun 2018 di zaman (alm) pak Joko. Athoillah kembali menanyakan besaran nilai potongan kepada saksi. Saksi yang awalnya mengatakan lupa, berusaha mengingat kembali besaran potongan. “Kalau gak salah ya pak, itu masih di bawah 10 di atas 5. Insentif yang saya terima sebelum OTT KPK pada Januari, 10 juta sekian,” ujar Juwati.

‘Di PD I ada lima orang, potongannya sekitar 26-an diserahkan kepada pak kabid, pak Abdul Muntolip, dan dikembalikan oleh pak sekban (sekretaris BPPD). Saya tanya, ya katanya ada ott,” tambah Juwati. Hakim Anggota Ibnu Abas bertanya kepada saksi Irjik’i terkait pemberian potongan Rp 11 juta. “Gak ingat,” jawab laki-laki yang mengaku bertugas sendiri sebagai teknisi di BPPD Kabupaten Sidoarjo ini. Ibnu Abas menjelaskan KPK kalau meriksa pakai video, kalau bohong disini bisa kena pasal. “Ini loh setelah dihitung dari 2019, bapak menerima Rp 920 juta 441 ribu. Kalau bapak tidak menerima di tahun 2019 sebanyak Rp 58 juta, berarti potongannya bukan 920 cuma 870 sekian,” jelas Hakim Ketua.

Sembilan saksi yang dihadirkan JPU KPK, rata-rata golongan III-A dan III-B. Terkait perbedaan besaran potongan dengan golongan yang sama, saksi Nur Aditya Marendra, menerangkan menurut perbup masing-masing ada kelas jabatan. “Lama eh masa kerja, kemudian tunjangan seseorang kan beda-beda. Jadi kalau insentif keluarganya banyak, ya penerimaannya ya banyak. Yang menunjuk bu Siska,” jelas saksi yang menghadiri persidangan dengan kemeja lengan panjang putih dan hijab hitam. “Bagaimana anda tahu kalau itu bu Siska,” tanya kembali Ibnu Abas. “Mbak Kiki, eh Rizqi pernah menghitung bersama bu Siska,” jawab Nur Aditya. “Kitir dikasih siapa,” kejar Ibnu Abbas. “Bu Jasmi,” jawab Nur Aditya.

Dari data yang ditampilkan JPU KPK dilayar, nilai besaran potongan pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai 30 persen. Mulai triwulan IV tahun 2019 hingga triwulan IV tahun 2023, ada yang Rp 7 juta 893 ribu hingga Rp 22 juta per triwulan per pegawai. Ada yang Rp 9 juta 425 ribu – Rp 23 juta 611 ribu per pegawai. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
haze
24 ° C
24 °
24 °
88 %
1.5kmh
20 %
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
32 °
Rab
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles