25 C
Sidoarjo
Minggu, 8 September 2024

Buy now

spot_img

Polsek Wonokromo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

Menoro.id – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya Polsek Wonokromo berhasil mengamankan 2 orang terduga pembuang yayi perempuan di Bratang Gede Gang 2, pada Selasa (16/07/2024). Mereka adalah M.H., beserta pasangannya, N.A, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Wonokromo,Kompol Dwi Jatmiko, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bayi tersebut hasil hubungan gelap dua tersangka. “Informasi awal saat itu kami dapat dari Command Center Surabaya, terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu rumah milik warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,” ujarnya, Selasa (23/7).

Saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Kompol Dwi mengungkapkan, bayi berjenis perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat,” terang Kompol Dwi Jatmiko. Dalam proses penyelidikan tersebut, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung-jawab merawat bayi tersebut. “Saat itu fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Kompol Dwi.

Kompol Dwi menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” jelas Kompol Dwi.

Kini kedua tersangka diamankan di Polsek Wonokromo, beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka M.H., saat membawa bayi tersebut. Kompol Dwi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 ayat B Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 305 KUHP. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
broken clouds
25 ° C
25 °
25 °
88 %
3.1kmh
72 %
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
Rab
32 °
Kam
32 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles