Menoro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Jum”at (26/01/2024). Empat tahun yang lalu (07/01/2020), KPK juga melakukan OTT Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait dugaan gratifikasi.
Kegiatan OTT di Kabupaten Sidoarjo diduga menyasar salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Ari Suryono sebagai Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, menjadi salah satu saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam keterangannya, Ari menyebut nama pengusaha, aliran uang untuk klub sepakbola Deltras Sidoarjo, hingga nama politisi PKB terkait administrasi perijinan amdal salah satu rumah sakit di Kecamatan Krian.
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, Sebut Beberapa Nama Pengusaha
Dalam keterangan kemarin malam, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya kegiatan OTT di Sidoarjo. “Untuk yang Sidoarjo, tadi informasi dari teman-teman. Ada yang sedang dalam proses pemeriksaan disana, dan ada juga yang sudah ada disini,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, bahwa informasi yang diperoleh ada beberapa ASN. “Beberapa pihak yang ikut ditangkap dan diamanakan, belum bisa kami sampaikan karena masih berproses, ditunggu saja,” tambah Ali.
Tetapi Ali Fikri menyebut, ada 10 orang yang diperiksa terkait kegiatan OTT KPK di Sidoarjo. Pada putusan Majelis Hakim (11/12/2023), terdakwa eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakimkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Saiful Ilah, untuk membayar denda Rp 44 Milyar 468 Juta 802 Ribu 754,24 dikurangi dengan jumlah uang dan barang yang telah disita dari terdakwa. Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Saiful Ilah, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana. (newsroom)