Menoro.id – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokkir DPRD Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (14/07/20223). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yaitu terpidana Abdul Hamid (53) dan adik iparnya, terpidana Ilham Wahyudi alias E’eng (40). Saksi ketiga, seorang perempuan bernama Denik Khoirunnisa (44) adalah istri (alm) Kosim yang disebut mantan pegawai di Biro Admimistrasi Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
Abdul Hamid menjelaskan, awalnya tidak kenal terdakwa Sahat dan kenalnya sama Kosim. JPU KPK Arif Suhermanto mempertanyakan, saksi Abdul Hamid mendapatkan jatah hibah Sahat melalui Kosim. “Sejak tahun 2019 pengajuan untuk tahun 2020. Sampai pak Kosim meninggal pada 2022 bulan dua. Ya saya kan waktu bingjng Yang Mulai. Ya ada pak Rusdi yang menggantikan posisi pak Kosim,” jelas Abdul Hamid. Mantan Kepala Desa Jelgung ini menyebutkan, bahwa pokkir ini didapat dari pak Sahat. “Kalau yang saya tahu, (alm) pak Kosim pernah menjadi pegawai di kantor Gubernur. Kalau gak salah di Biro AP, Administrasi Pembangunan. Dulu saya pefnah punya teman anggota DPR yang memperkenalkan saya ke (alm) pak Kosim untuk mengurus pokmas,” urai Abdul Hamid.
Kakak ipar E’eng ini mengaku, berperan sebagai koordinator dana hibah pokkir di lima Kecamatan di Kabupaten Sampang. “Hanya Sampang. Beberapa Kecamatan di Rohbatal, Kedundung, Banyuates, Ketapang, Omben, Yang Mulia,” jelas saksi yang menugaskan E’eng di lapangan. Terkait pengusulan di tahun 2019, Hamid mengatakan dihubungi (alm) pak Kosim bahwa untuk tahun ini misalnya sekian dan saya sampaikan adik saya untuk membuat proposal untuk disampaikan ke pak Afif. JPU KPK pun mempertanyakan siapa Afif, saksi Hamid menjawab pak Afif yang mengurus di Sekwan DPRD Jawa Timur.
Arif juga membacakan BAP saksi didepan persidangan, pada no 10 A bahwa tiap awal tahun anggaran Sahat Tua Simandjutak menaympaikan kepada saya terkait plafon dan emmbayar DP fee sebesar 20 persen kepada Sahat Tua Simanjutak. “B, kemudian saya menyampaikan kepada Ilham Wahyudi untuk menyusun proposal dan diajukan ke kecamatan untuk verifikasi. Proposal tersebut juga diterima Sahat Tua Simandjutak dan Zainal Afif Subeki, berisi nama pokmas dan jumlah bantuan dan alokasi, dan nama anggota DPRD pengusul bantuan,” kata Arif membacakan BAP saksi terpidana Abdul Hamid.
Hamid mengatakan jatah plafon hibah yang diterima semuanya kurang lebih Rp 100 miliar. “Cair tahun 2020 sebesar Rp 30 miliar, prosesnya tahun 2019. Fee 25 persen melalui pak Kosim, Rp 7,5 miliar Mulia. Pemberian uang melalui adik saya ke pak Kosim karena saya sibuk. Bertahap Yang Mulia, pertama itu bulan tiga 2019. Rp 5 miliar dan pada Oktober setelah ketok palu Rp 2,5 miliar sebagai pelunasan,” jelas Hamid. Untuk tahun 2021, Hamid juga mendapatkan jatah hibah dan memberi fee juga sama pada tahun 2020 melalui (alm) Kosim.
Pada jatah hibah tahun 2022, Hamid memberikan uang tunai total sebagai ijon fee pada Oktober 2021 kepada Sahat Tua Simandjutak melalui (alm) Kosim sebesar total Rp 17,5 miliar untuk jatah hibah Rp 80 miliar yang cair Rp 44 miliar. “Fee-nya kelebihan Yang Mulia, seharusnya fee Rp 11 miliar. Kelebihan fee Rp 6 miliar, setelah saya ketemu pak Sahat akan dimasukkan tahun berikutnya,” ujar Hamid. Tahun 2023, Hamid dijanjikan hibah Rp 75 miliar tapi belum masuk. Pak Kosim menyampaikan jatah Rp 50 miliar, dua minggu sebelum pak Kosim meninggal. “Saya memberikan Rp 4 miliar ke pak Kosim melalui adik saya Yang Mulia,” kata Hamid.
“Menurut pak Kosim saat itu, perintah pak Sahat untuk menyerahkan uang Rp 4 miliar waktu itu,” ungkap Hamid. Setelah pak Kosim meninggal, Hamid bertemu terdakwa Sahat dan dikenalkan ke terdakwa Rusdi. Hamid sebelumnya tidak tahu posisi Rusdi di Sekwan DPRD Jatim sebagai apa. Melalui Rusdi, Hamid telah menyerahkan fee melalui transfer ke rekening terdakwa Rusdi total Rp 12,5 miliar. Bahkan untuk jatah hibah tahun anggaran 2024, Hamid juga diminta ijon fee.
“Pada saat itu mintanya Rp 2,5 miliar. Saya kasih Rp 1 miliar dulu. Pada waktu Senin dan OTT tanggal 14. Waktu ketemu pak sahat, di ruangan kerjanya pak Sahat bertiga bersama Dimas. Penyerahan uang hari Kamis siang (14/12/2022) dari BRI Sampang. Diserahkan Ilham di parkiran JMP Surabaya,” urai Hamid. Total yang diserahkan Hamid untuk hibah Rp 2024, baru satu kali Rp 1 miliar hingga adiknya bersama terdakwa Rusdi di OTT KPK. Total keseluruhan ijon fee yang diberikan saksi terpidana Abdul Hamid mencapai Rp 39,5 miliar kepada terdakwa Sahat Tua Simandjutak melalui (alm) Kosim dan terdakwa Rusdi. (newsroom)