Menoro.id – Dalam persidangan dugaan korupsi anggaran hibah pokok pikiran DPRD Jawa Timur di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri Sidoarjo di jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabuoaten Sidoarjo, Terdakwa Sahat Tua Simandjutak, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pindah dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sidoarjo ke rumah tahanan (rutan) kejaksaan tinggi Jawa Timur.
Atas permohonan penahanan terdakwa, Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita, mengatakan bahwa sementara ini jaksa tidak ada kesulitan untuk membawa terdakwa ke persidangan. “Misalnya terlalu prinsip atau urgent untuk kesehatan terdakwa, tidak ada masalah. Sementara Majelis Hakim belum bisa memutuskan membuat menunjuk tempat yang jelas, itu dasar pertimbangan,” jelas Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita.
Menanggapi permohonan terdakwa Sahat Tua Simandjutak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) Arif Suhermanto, mengatakan untuk pemindahan penahanan dan saat ini terdakwa Sahat ditahan di lapas klas II A Sidoarjo. “Yang memohon untuk dipindahkan ke rutang cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ini yang dimohonkan oleh terdakwa,” kata Arif. Terkait alasan terdakwa, Arif menambahkan, alasannya terkait dengan kalau di Kejati lebih dekat dengan keluarga. “Seperti itu, alasan yang dimohonkan. Tetapi Hakim emnanykan kepada kita, apakah ada kesulitan menghadirkan terdakwa ketika ditahan di lapas Sidoarjo?. Sampai hari ini, pihak JPU tidak ada kesulitan sama sekali,” jelas JPU KPK Arif Suhermanto. (newsroom)