Menoro.id – Dalam persidangan perkara dugaan korupsi anggaran hibah pokok pikiran (pokkir) DPRD Jawa Timur (Jatim) di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 6 saksi. Diantaranya, Camat Robatal Kabuoaten Sampang, Ahmad Firdausi, Sekretaris Camat Robatal, Samsuri, dan 4 ketua kelompok masyarakat (pokmas) yaitu, Fuadi, Supriadi, Sadek, dan Subaeri.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita. Didepan majelis hakim, terkait pengesahan pokmas, Firdausi mengatakan pokmas dibuat di desa dan tidak tahu. Kepada Camat Robatal, Dewa menanyakan kecakapan ketua pokmas dalam bertindak dan ada verifikasi tidak, serta bagaimana sikap kecamatan. “Tidak tahu juga,” jawab Firdausi. Hakim ketua meminta saksi untuk jujur terkait proses pembentukan pokmas.
“Faham tidak, kecamatan perlu tahu tidak terkait pembentukan pokmas. Jawab dengan tegas,” tanya Hakim Ketua kepada saksi Camat Robatal. Saksi Firdausi menjawab, perlu tahu. “Iya pak,” tambah Firdausi kepada Hakim Ketua. Dalam praktik pembuat pokmas, Firdausi mengatakan parktiknya betul dan hanya melihat surat permohonan yang masuk tanpa bertanya kepada kepala desa lebih lanjut. Sementara saksi Samsuri, yang menjabat Sekretaris Kecamatan Robatal sejak tahun 2021. Samsuri mengaku, kurang tahu terkait hibah pokkir dan hanya mengutus surat-surat masuk ke kecamatan.
Ketika JPU KPK bertanya terkait surat permohonan pengesahan pokmas yang masuk, Samsuri mengatakan bahaa surat masuk ke Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos)dan dilanjutkan ke pak Camat. “Kalau tahu, tahunya tahu pak. Ada surat pokmas masuk ke sekretariat dan diteruskan ke Kasi Kessos. Ada pengajuan pengesahan dari amsing-masing pokmas, proposalnya ada,” jelas Samsuri. Sekretaris Camat Robatal ini menambahkan, mereka yang membawa proposal pokmas sudah kenal dan sudah biasa mengurusi proposal.
“Biasanya rombongan, ada yang membawa 10 pokmas. Ada ketua pokmas yang sendiri yang mengurus,” ujar Samsuri. Terkait adanya penerimaan uang dari pengesahan pokmas-pokmas, Samsuri mengatakan tidak tahu. Tetapi Samsuri pernah ditawari uang Rp 1.000.000 untuk pengesahan 10 pokmas dari Ari selaku ketua pokmas di Kecamatan Kedundung untuk diberikan kepada Camat Kedundung. “Untuk di Kedundung untuk hibah pokkir juga, tetapi di Robatal belum pernah. Ada yang memberi Rp 250.000,” ungkap Samsuri yang mengakh tidak kenal Ilham Wahyudi alias E’eng. (newsroom)