Menoro.id – Kepala Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Joko Santoso S.H., menjalani persidangan pada Rabu (14/06) dengan agenda tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Surabaya di jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa Joko Santoso diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 212 juta.
Persidangan dipimpin majelis hakim, Hakim Ketua Marper Pandiangan, didampingi Hakim Anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Dwi Novrian, mengatakan terdakwa Joko Santoso dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. “Sedangkan untuk uang pengganti tidak ada karena sudah dikembalikan. Saya sudah tuangkan dalam uraian terkait pasal 18,” tambah Geo Dwi Novrian.
Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Joko Santoso, Mauliddin, mengatakan bahwa dakwaan primernya bebas. “Subsidernya 1 tahun 6 bulan. Pasal 3 juncto pasal 18, dendanya Rp 50 juta,” ujar Mauliddin. Penasihat Hukum terdakwa Joko Santoso menambahkan, kerugian negara sudah dikembalikan dan tanggapannya akan disampaikan pada agenda pledoi minggu depan. (newsroom)