Menoro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, akhirnya menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi redistribusi tanah. Program redistribusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan satu tahun yang lalu.
Penahanan dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan kepada Jatmiko selaku Kepala Desa Tambaksari, dan Cariadi yang ditunjuk sebagai ketua panitia redistribusi tanah, pada Kamis (9/6) sore. Sebelumnya dua tersangka, telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.
Agung Tri selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan menyampaikan, penahanan kedua tersangka ini sudah sesuai alat bukti yang dimiliki oleh tim penyidik. “Dari program redistribusi tanah ini, sebenarnya gratis. Namun tersangka Cariadi melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2.400 per meter kepada pemohon. Agung menambahkan, program redistribusi tanah ini sebenarnya gratis dan dari hasil penyidikan terkumpul uang Rp 1,3 milliar.
Dari dugaan pungli yang dilakukan tersangka Cariadi, diketahui ada aliran pungli yang dibagikan kepada tersangka Jatmiko sebagai Kepala Desa Tambaksari. Adanya temuan aliran dana ke pihak lain, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan akan melakukan penyidikan kembali untuk menambah tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka dikenai pasal 12 huruf a, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (newsroom)