Menoro.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap komplotan penggelapan mobil di Kota Mojokerto. Awalnya, ada 11 laporan masyarakat yang masuk ke Polres Mojokerto Kota tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Salah satu kejadian di perumahan griya permata permai Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Korban menitipkan satu unit mobil toyota avanza veloz nopol W 1469 XM kepada salah satu tersangka DM (40) warga Magersari Kota Mojokerto untuk dijalankan sewa mobil (rental). Dalam perjalanan bisnis sewa mobil, DM menggadaikan mobil korban Rp 170 juta. Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota menindak-lanjuti dengan penyelidikan.
Pada Sabtu (01/06/2024) petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan DM di rest area bus di wilayah Kabupaten Ngawi. Modus operandi DM, menerima titipan kendaraan dengan perjanjian untuk usaha tetapi direntalkan atau dipataskan. Modus kedua DM, membeli kendaraan baru memakai PK atas nama orang lain kemudian menerima kendaraan dan menjual, menggelapkan atau memataskan.
Dalam pengembangan perkara ini, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga mengamankan tersangka BW (43) warga Desa Jotangan Kecamatan Mojosari, dan BN (23) warga Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Kapolres AKBP Daniel Somanosa Marunduri, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny, dalam konferensi pers,membenarkan bahwa pelaku DM (40), BW (43), BN (23) diamankan di rest area bus Ngawi, Jawa Timur.
“Barang bukti yang kami amankan bersama para tersangka, yakni surat penjanjian sewa mobil (atas nama pelapor), dokumen gadai satu BPKB, handphone tecno spark 20C, dua dokumen mutasi rekening, lima unit mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu avanza, veloz, xenia, dan ertiga,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang dari hasil penggelapan digunakan untuk melunasi hutang.
AKP Achmad Rudi Zaeny menambahkan, ketiganya terjerat pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. “Ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. (newsroom)