Menoro.id – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar audensi dengan paguyuban pedagang di kawasan jembatan rejoto di Kecamatan Prajurit Kulon. Audensi digelar di ruang pertemuan kantor Satpol PP Kota Mojokerto Jl. Bhayangkara No. 46 Kota Mojokerto, pada Rabu (31/07/2024) dipimpin Kepala Satpol PP Modjari.
Audensi juga dihadiri Kadishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Akhmad Ajib Mustofa, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Mojokerto Heri Setiyawan, Kabid Pariwisata Dispora Kota Mojokerto Rino Aristia Dwi cahyono, dan Mulyono selaku Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Mojokerto serta perwakilan paguyuban pedagang kawasan rejoto.
Perwakilan Paguyuban Pedagang Kawasan Rejoto, Andi, mempertanyakan kenapa PKL tidak oleh berdagang atau berjualan di sekitar kawasan jembatan rejoto di jalan Ir. Soekarno. “Kami PKL di sekitar kawasan rejoto jalan Ir. Soekarno akan berupaya menjaga kawasan tersebut. Kami berharap PKL untuk bisa berjualan dengan batas waktu yang disepakati pukul 15.00 hingg 18.00 WIB,” tambah Andi.
Andi menjelaskan alasan berjualan di kawasan jembatan rejoto karena ekonomi. “Karena tempat di kawasan rejoto jalan Ir. Soekarno bisa membantu perekonomian disekitar warga dan tidak ada tempat lain di Kota Mojoketo yang menurut paguyuban lebih bagus,” tambah Andi. Kasat Pol PP Kota Mojokerto menawarkan kepada para pedagang untuk menempati kompleks di pasar rakyat Ketidur.
“Pemerintah daerah tidak melarang warga berjualan, pemerintah daerah juga mengasih solusi dengan mengarahkan PKL berjualan ke Pasar Ketidur. Aktivitas perdagangan di ruas jalan alternatif Mentikan-Blooto, dinilai melanggar Perda Kota Mojokerto tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat yang melarang kegiatan PKL membuka lapak di tepi jalan atau badan jalan,” jelas Modjari. Audensi ini merupakan langkah Pemerintah Kota Mojokerto untuk menata jalur dikawasan jembatan rejoto.
Modjari menambahkan, audensi ini bukan mematikan usaha PKL. Pemerintah Kota Mojokerto memberkan batas waktu pada tanggal 1 Agustus 2024, PKL yang berada di kawasan sudah bersih dan tidak ada lagi yang berjualan yang berada di sekitar kawasan rejoto di jalan Ir. Soekarno. Kadishub Kota Mojokerto juga menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan terkait jalan dan aktifitas yang mengganggu lalu-lintas tidak di perbolehkan untuk berjualan. “Untuk parkir sekitar bahu jalan di kawasan rejoto jalan Ir. Soekarno, tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan. Kami dari Dishub mendukung untuk pemindahan PKL yang dikawasan rejoto jalan Ir. Soekarno untuk pindah berjualan pasar ketidur,” ungkap Endri Agus Subianto.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Mojokerto menerbitkan surat peringatan hasil inspeksi karena mengakibatkan kemacetan dan gangguan pada fungsi jalan. Jalan Ir. Soekarno diresmikan Pj. Walikota Mojokerto M. Ali Kuncoro pada momen HUT Kota Mojokero ke-106 tahun pada 20 Juni 2024. Kawasan jembatan rejoto merupakan ruas jalan menuju Kawasan Wisata Bahari Kota Mojopahit. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menerbitkan surat nomor : 300.1/1735/417.508.2/2024 tertanggal 26-31 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) ditepi jalan atau badan jalan Ir. Soekarno untuk mensterilkan ruas jalan menuju Taman Bahari Mojopahit (TBM). (newsroom)