29 C
Sidoarjo
Jumat, 13 September 2024

Buy now

spot_img

Polres Mojokerto Amankan Warga PSHT Kediri Bawa Ruyung Didepan SPBU R.A. Basuni

Menoro.id – Polres Mojokerto menetapkan FAG warga perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Pemuda asal Kecamatan Pare diamankan Unit Resmob Polres Mojokerto saat melakukan patrol pada kegiatan pengesahan warga baru PSHT di Mojokerto pada Senin (08/07/2024).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan FAG diamankan di Jalan R.A. Basuni di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, tepatnya didepan SPBU. Petugas mendapatkan senjata pemukul jenis double stick atau ruyung warna silver. Membawa ruyung tanpa surat izin, tersangka mengaku untuk berjaga- jaga jika tawuran dengan perguruan laian tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.

“Untuk berjaga-jaga, apabila ada warga perguruan selain dari perguruan PSHT akan saya pergunakan untuk melakukan perlawanan atau apabila terjadi perkelahian maka akan saya pergunakan ruyung tersebut,” kata FAG saat konferensi pers didepan gedung Satuan Reskrim Polres Mojokerto, pada Jum’at (26/07/2024). Selanjutnya FAG beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan petugas, satu stel baju sakral (PSHT) warna hitam, satu buah double stik (ruyung) yang terbuat dari besi warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nopol AG 2822 FPdengan STNK atas nama Eka Fitriyani warga Dusun Sekarantengah RT 003 RW 001 Desa Sekaran Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.

Tersangka FAG terancam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, pasal 2 Ayat (1) tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. “​Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tambah AKP Nova Indra Pratama. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
33 ° C
33 °
33 °
35 %
4.6kmh
20 %
Jum
31 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
Sel
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles